Viral Video Zul Zivilia Ada di JIExpo Kemayoran Padahal Lagi Dipenjara, Istri: Kemarin Itu... -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Video Zul Zivilia Ada di JIExpo Kemayoran Padahal Lagi Dipenjara, Istri: Kemarin Itu...

Jumat, 11 Agustus 2023 | Agustus 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T15:20:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bebasnya Zul Zivilia. Belum lama ini, beredar potongan video yang menampilkan Zul Zivilia berjalan bebas di area JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Oleh istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, rumor tersebut dibantah. Zul Zivilia cuma manggung di acara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seperti yang pernah ia lakukan beberapa waktu lalu.

"Kemarin itu acara Kemenkumham, sama kayak yang pas bulan puasa itu. Cuma lokasinya aja beda," ujar Retno Paradinah di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Zul Zivilia memang mendapat dukungan pihak lapas untuk melatih kreativitas para warga binaan. Di sana, ia diizinkan membentuk band bersama warga binaan lain.


"Kak Zul kan megang gitar sama kibor, jadi dipanggil juga," kata Retno Paradinah.

Band bentukan Zul Zivilia juga sering dilibatkan dalam acara-acara Kemenkumham. Oleh karenanya, ia dan para personel band punya kesempatan menghirup udara segar.


"Kalau kebetulan acara Kemenkumham butuh band dan dari Lapas Gunung Sindur diundang, ya iya, keluar," ujar Retno Paradinah.

Zul Zivilia juga bukan dibiarkan berkeliaran bebas seperti asumsi orang-orang di media sosial. Selama acara, ia dan personel band lain mendapat kawalan ketat dari petugas lapas.

"Iya, itu dikawal kok depan belakang dari pihak lapas," ucap Retno Paradinah.


Sebagaimana diketahui, Zul Zivilia terseret kasus hukum usai ditangkap atas kepemilikan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kg serta 24 ribu butir pil ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.


Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close