Viral Zul Zivilia Bisa Manggung Padahal Berstatus Napi Narkoba, sang Istri Klarifikasi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Zul Zivilia Bisa Manggung Padahal Berstatus Napi Narkoba, sang Istri Klarifikasi

Minggu, 13 Agustus 2023 | Agustus 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-13T03:22:55Z

WANHEARTNEWS.COM - Kabar tentang pembebasan Zul Zivilia sempat menghebohkan dunia media sosial.

Baru-baru ini, beredar klip video yang memperlihatkan Zul Zivilia berjalan di area JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Rumor ini mendapat klarifikasi dari istri Zul Zivilia, Retno Paradinah. 


Ia membantah kabar tersebut dan menjelaskan bahwa Zul Zivilia hanya tampil dalam acara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seperti yang telah dilakukannya sebelumnya.


Dikatakan Retno, Zul Zivilia memang mendapatkan izin dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk membantu melatih kreativitas para narapidana. 

Di dalam lapas, dia terlibat dalam membentuk band bersama narapidana lainnya dimana Zul bisa memainkan alat musik gitar dan keyaboard sehingga turut dipanggil.



Band yang dibentuk oleh Zul Zivilia juga sering diundang dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. 

Oleh karena itu, Zul dan personel band memiliki kesempatan untuk keluar dari lapas dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kalau kebetulan acara Kemenkumham butuh band dan dari Lapas Gunung Sindur diundang, ya iya, keluar," ungkap Retno Paradinah di kawasan Tendean, Jakarta, dikutip Sabtu (12/8/2023)


Namun, Zul Zivilia tidak bebas berkelana seperti yang dispekulasikan di media sosial. 

Selama berada di luar, dia dan personel band selalu diawasi ketat oleh petugas lapas.

Retno menjelaskan mereka diawasi oleh petugas lapas dari depan dan belakang.


Sebagai informasi tambahan, Zul Zivilia terjerat dalam kasus hukum setelah ditangkap karena kepemilikan narkoba di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9,5 kg sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi.

Pada Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia. 

Dia dinyatakan bersalah karena menjadi perantara dalam penyalahgunaan narkotika.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close