Insiden Pulau Rempang belum usai hingga sekarang. Pada Kamis, 7 September 2023 terjadi bentrokan antara warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam Badan (BP) Batam. Peristiwa ini terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Nah, simak rangkuman mengenai fakta kasus terbaru mengenai Pulau Rempang yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut:
Kejagung Terima Laporan Pengaduan
Dilansir dari tvonenews, Rabu, 27 September 2023, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) soal dugaan korupsi dan penggunaan lahan hutan produksi pada Selasa, 26 September 2023.
Pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Kejaksaan Agung menerima laporan KAKI.
"Kami meminta Kejagung mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang," ujar Ketum KAKI, Arifin Nur Cahyono di kantor Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan, laporan soal dugaan korupsi di sektor kehutananan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
"Banyak mafia tanah yang memanfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," kata dia.
Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di Pulau Rempang. Dia menilai Pulau Rempang harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Kami meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA," ujarnya.
Dia mengungkapkan fakta bahwa sebagian Kawasan hutan lindung di Lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove).
Presiden Jokowi Gelar Ratas Soal Rempang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah anggota kabinetnya membahas soal konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau di Istana Kepresidenan.
Sejumlah menteri yang tampak hadir diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Soal Rempang," kata Siti sebelum rapat.
Sementara itu Bahlil belum mau menjelaskan soal rapat yang akan diikutinya. Ia mengatakan penjelasan akan diberikan setelah rapat.
"Ratas, ratas ya. Nanti kita lihat. Setelah rapat saya kasih keterangan pers," katanya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum. Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut. Dari bentrokan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 43 orang.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang. Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang. Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau rencananya akan direlokasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Bahlil Ungkap Ada Pihak Luar yang Ikut ‘Main’
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap fakta terbaru dari temuannya di kasus Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ia menyebut sudah mengetahui pihak luar atau asing yang ikut 'main' dalam hal ini.
"Tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyat, apalagi ditarik ke persoalan-persoalan yang mohon maaf, karena ini tahun politik jadi mau dibawa-bawa ke sana, jangan lah."
"Temuan saya sebagai tim saya tahu siapa barang ini yang ikut main. Tapi yakinlah teman-teman bahwa tidak hanya dalam negeri. Saya tahu kok siapa yang di luar negeri," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta.
Ia menegaskan tidak akan mengungkap negara mana yang ikut 'Main' lantaran adanya peraturan yang berlaku.
"Dalam konteks hubungan luar negeri ada tata kelola dan etika. Saya nggak boleh menyampaikan negara mana," tegasnya.
Bahlil menyebut bahwa setiap adanya investasi besar yang terjadi di Batam pasti ada saja pihak yang menghalang-halangi.
Warga Bocorkan Jumlah Ganti Rugi
Seorang warga membocorkan nilai ganti rugi dari BP Batam setelah meninggalkan Rempang. Seorang warga bernama Angga mengatakan nilai ganti rugi itu terdiri dari tanggungan seperti uang sewa dan uang tanggungan jiwa dalam kartu keluarga.
“Misalnya lima orang dalam kartu keluarga berarti dikali lima," kata Angga kepada tvOnenews.
Angga mengatakan untuk pindahan ke tempat tinggal yang baru, semuanya difasilitasi BP Batam. Dia mengakui dirinya tidak tinggal di rumah susun, tetapi dia dan keluarga menyewa rumah secara mandiri.
"Kalau soal tinggal di rumah sini sudah 24 tahun. Saya lahir di Tanjung Pinang tetapi besar di sini," kata dia.
Ganti Rugi dari Pemerintah
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan ganti rugi warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga. Hal ini disebabkan adanya konflik karena warga menolak pembangunan tersebut.
Bahkan, Bahlil mengatakan uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga seperti tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
Sumber: viva
Foto: Pulau Rempang. Sumber: Istimewa