Akibat Kecanduan Film P*rno, Pemuda di Tambora Nekat Perkosa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Kecanduan Film P*rno, Pemuda di Tambora Nekat Perkosa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Kamis, 28 September 2023 | September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T01:12:36Z

Lantaran kecanduan menonton film Porno, seorang pemuda berinisial W (18) melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pemuda tersebut kini harus berurusan dengan pihaknya.

"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," ujar Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu 27 September 2023.

Putra juga mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan dan juga korban, diketahui kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat 8 September 2023 makam pukul 23.00 WIB di sebuah gang dekat rumah korban.

Korban sebelumnya tidak mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut dimarahi.

Pihak keluarga korban kemudian mengetahui korban diperkosa setelah mendengar korban tengah curhat kepada temannya.

"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.

Diketahui, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah WA (18), yang merupakan adalah tetangga korban yang tinggal berdekatan.

"Pelaku pengangguran, tetanggaan, saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," tuturnya.

Putra mengungkapkan, pihaknya kemudian bergerak cepat selidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku.

Usai tertangkap, pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.

Pelaku yang tertangkap dan diamankan di Maposlek Tambora tersebut dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: disway
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual/Net
×
Berita Terbaru Update
close