Aparat kepolisian harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Alifurrahman dan Rudi S Kamri atas dugaan menyebarkan hoaks dengan menyebut ada menteri yang juga calon presiden mencekik dan menampar wakil menteri dalam rapat terbatas kabinet di Istana.
“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya hukum (penegakan hukum) dan segera mengambil langkah penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dan dalam hal dipandang perlu, maka Polri segera melakukan Upaya represif dengan melakukan penangkapan, dan atau penahanan terhadap A dan RSK karena telah menciptakan kegaduhan,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (20/9/2023).
Anto mengatakan, Alifurrahman dan Rudi S Kamri telah menyebarkan hoaks dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi mengangggu Pemilu 2024.
“Yang disampaikan Alifurrahman dan Rudi S Kamri adalah berita bohong atau hoaks. Bahwa apa yang disampaikan A dan RSK telah menyebar dan menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilu Jurdil 2024,” jelas Anto.
Kata Anto, pernyataan Alifurrahman dan Rudi S Kamri terindikasi fitnah, dan diduga melanggar UU ITE dan UU Pemilu. “Hukum harus segera ditegakkan dan Presiden Jokowi sudah menyatakan pernyataan kedua orang tersebut hoaks,” ungkapnya.
Rudi S Kamri sudah minta maaf, kata Anto tidak menggugurkan dalam penegakan hukum. “Kalau orang minta maaf dan tidak ada penegakan hukum, orang bisa seenaknya berbicara,” pungkas Anto.
Sumber: suaranasional
Foto: Kolase Rudi S Kamri dan Alifurrahman/Net