Anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Luqman Hakim diduga mengatur pesanan proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Luqman Hakim selaku anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (29/9).
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker," imbuhnya.
Selain itu kata Ali, dua saksi lainnya, yakni Rinto Sugita selaku PNS Kemnaker, dan Irwan Arifiyanto selaku PNS Kemnaker juga hadir dan sudah diperiksa tim penyidik.
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," pungkas Ali.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Sumber: rmol
Foto: Luqman Hakim/RMOL