JAKARTA – Pria berinisial MS bawa pedang katana satu meter cari-cari Megawati Soekarnoputri.
Adapun pria berinisial MS yang mencari-cari Megawati Soekarnoputri itu datang ke Kantor Bupati Sukoharjo.
Pengakuan pria misterius itu, dirinya mendapati mimpi untuk memberikan amanah yakni memberikan katana sepanjang satu meter kepada Megawati Soekarnoputri.
Namun, lantaran bingung bagaimana mau menyerahkannya, MS pun mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo untuk bertemu Etik Suryani.
Namun, saat perjalanannya menuju Jakarta, dia ditangkap polisi ketika sampai di Bekasi.
Kesaksian ini disampaikan Kades Telukan, Sriyanto.
Dia mengatakan, itu disampaikan pria tersebut saat menelepon istri dan ayahnya.
Itu dilakukan sebelum MS tertangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023) malam.
Dalam mimpinya, MS konon diminta untuk memberikan sebuah katana kepada Presiden ke-lima RI, Megawati Soekarnoputri.
"Sebelum tertangkap sempat cerita, telepon istri dan ayahnya," ucap Sriyanto dikutip Tribun-Medan.com, Kamis (7/9/2023).
"Dia mengaku tidak mempunyai niat jahat, hanya ingin memberikan amanah dari mimpinya," tambahnya.
Bahkan MS sempat cerita tidak ada niatan buruk ke Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
MS konon hanya bingung bagaimana memberikan katana tersebut kepada Megawati.
Ia lalu inisiatif coba menemui Etik.
"Dikarenakan tidak bertemu dengan Bupati Sukoharjo, MS saat itu juga langsung berangkat ke Jakarta,”
“Tetapi sesampainya di Bekasi MS harus ditangkap oleh jajaran polisi Sukoharjo," lanjutnya.
Mimpi Berikan Amanah kepada Megawati
Aksi MS yang membawa katana ke kantor Bupati Sukoharjo diduga karena mimpi yang didapatkannya.
Sriyanto mengatakan hal tersebut disampaikan pria tersebut saat menelepon istri dan ayahnya.
Itu dilakukan sebelum MS tertangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023) malam.
Dalam mimpinya, MS konon diminta untuk memberikan sebuah katana kepada Presiden ke-lima RI, Megawati Soekarnoputri.
Jalani Tes Kejiwaan
Kini, MS tengah menjalani tes kejiwaan untuk kasus pria bawa katana ke Kantor Bupati Sukoharjo.
Hasil tersebut akan menentukan proses hukum yang akan dilalui pria 27 tahun tersebut.
Jika sehat, MS akan terancam dengan pasal yang berlaku.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut juga merupakan permintaan dari keluarga MS.
"Jadi kalau dari hasil kejiwaan itu dikatakan sehat, dan mampu untuk mempertanggung jawabkan, pelaku akan mendapatkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," terangnya, Rabu (6/9/2023).
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dugaan Depresi
Sebelumnya, MS, pria bawa katana yang masuk ke Kantor Bupati Sukoharjo memiliki dugaan riwayat depresi.
Dugaan tersebut disebabkan usaha yang ditekuni MS mulai menunjukkan tren penurunan.
MS, untuk diketahui, memiliki usaha konveksi pakaian online.
Itu dijalankannya bersama anggota keluarganya.
Kades Telukan, Sriyanto mengatakan usaha yang dijalankan MS sempat mencicip masa kejayaan saat tahun 2021 hingga 2022.
Namun kini, usaha konveksi pakaian online milik MS sedang turun.
"Sempat jaya pada tahun 2021 sampai 2022, hingga bisa membangun satu rumah," ujar Sriyanto, Rabu (6/9/2023).
"Terus ini baru berjalan jual beli mobil bekas," tambahnya.
Barang Bukti
Polres Sukoharjo pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pria bawa katana ke Kantor Bupati Sukoharjo berinisial MS.
AKBP Sigit menuturkan dari hasil penangkapan pria berinisial MS warga Desa Telukan, mengamankan empat barang bukti.
"Empat barang bukti yakni, satu belah samurai yang dibawa oleh pelaku, topi warna hitam, jaket warna hitam dan mobil jenis Pajero Sport warna abu-abu," sebutnya.
Dikutip dari pantauan TribunSolo.com, katana yang diamankan pihak Polres Sukoharjo memiliki sarung warna hitam.
Sarung pedang tersebut terdapat tulisan lafaz Arab berwarna keemasan.
Ukuran katana yang dibawa MS sepanjang 1 meter.
Selain itu, Pajero Sport yang turut diamankan juga terdapat sejumlah stiker tulisan.
Bagian kap mobil ada tulisan "DEKENGANE SING GAWE MATAMU", di samping pintu mobil bagian kanan tertulis "B***** SAE IKU MANUT 1 SHARELOKANEGUSTIALLAH".
Lalu, di bagian sisi kiru bertuliskan "DUNIA ITU KEMELEKATAN=TIPU DAYA SYAITHON", dan belakang mobil bertuliskan Lafadz arab.
Barang bukti diamankan setelah pelaku tertangkap oleh kepolisan Sukoharjo di daerah Bekasi Jawa Barat pada Rabu (6/9/2023) sekura pukul 01.00 dini hari. I trb