Seorang Kakek N (70) ditetapkan menjadi tersangka usai dilaporkan sebagai pelaku pelecehan terhadap beberapa anak di Depok.
Meskipun sudah ditetapkan menjadj tersangka, Kakek tersebut masih berkelit dan tidak mengakui kesalahannya.
Kakek tersebut ditangkap usai dilaporkan telah meremas alat vital seorang anak berusia 12 tahun.
Korban pencabulan Kakek tersebut diketahui merupakan warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Hingga saat ini, setidaknya ada 15 anak yang menjadi korban kakek tersebut.
Kendati demikian, dirinya masih tetap berkelit dan tidak mengakui bahwa ia sudah melakukan pelecehan.
Dia membantah sudah melakukan pelecehan terhadap anak-anak.
Dia juga tidak mengakui bahwa sudah melakukan pelecehan terhadap banyak anak.
"Nggak diremas, diusap doang mukanya. (Korban) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua," kata Kakek seperti dikutip kilat.com dari laman PMJ News.
Bukan hanya itu saja, Kakek tersebut juga tidak mengakui bahwa telah meremas alat vital MD sehingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Orang timbang saya usap, dia juga pada ketawa," bantahnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Sumber: kilat
Foto: Kakek di Depok tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. (pmjnews)