Bocah SMP Diajak Berzina Guru Ngaji, Dijanjikan Jadi Istri Kedua, Berakhir Dipergoki Istri Sah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bocah SMP Diajak Berzina Guru Ngaji, Dijanjikan Jadi Istri Kedua, Berakhir Dipergoki Istri Sah

Minggu, 24 September 2023 | September 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-24T11:12:55Z

Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.

Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Saat ini, pelaku berinsiial TF sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan.

Menurut pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban melapor ke kepolisian.

"Benar, korban merupakan murid mengaji tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, dikutip dari TribunMedan, Sabtu (23/9/2023).

Tersangka telah menjadi guru ngaji korban sejak tahun 2019.

Namun saat tahun 2022, ketika korban sudah kelas III SMP dia terus membujuk rayu korban agar mau diajak berzina hingga akhirnya ia terperdaya dan mau diajak bersetubuh berulang kali, meski tersangka sudah memiliki istri.

Kata Polisi, tersangka menjanjikan korban untuk dijadikan istri kedua, sampai akhirnya mereka berpacaran sejak tahun lalu.

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya."

Dipergoki Istri Sah

Skandal guru ngaji dengan anak muridnya ini terbongkar setelah istri sah tersangka memergoki isi pesan singkat tersangka dan muridnya.

Lalu istri tersangka ngamuk-ngamuk dan mendatangi rumah simpanan suaminya, lalu melapor ke orang tuanya.

Kemudian orang tua gadis dibawah umur itu melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan agar guru mengaji bejat itu bisa dihukum.

Setelah menerima laporan personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu menangkap tersangka di rumahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)

Sumber: tribunnews
Foto: 
×
Berita Terbaru Update
close