BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BP Batam Klaim 291 Keluarga di Pulau Rempang Setuju Direlokasi, Ombudsman: Jangan-jangan, Pendatang?

Jumat, 29 September 2023 | September 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-29T07:28:35Z

Ombudsman RI masih menelusuri kebenaran persetujuan warga Pulau Rempang soal relokasi untuk pengembangan Rempang Eco City. Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar relokasi. Sementara di lapangan, Ombudsman menemukan fakta bahwa mayoritas warga masih menolak.

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan ada banyak pendatang di Pulau Rempang. Mereka bahkan memiliki tanah dan usaha. Namun, warga pendatang itu tak sama dengan warga asli di kampung-kampung tua.

"Nah, yang bersedia (direlokasi) siapa? Jangan-jangan pendatang? Jangan-jangan bukan warga kampung?" ujar Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 17 September 2023. "Ini sedang kami telusuri. Jangan hanya diklaim sudah sekian ratus orang (mau direlokasi)."

Saat ini, pemerintah memang sedang berupaya merelokasi warga dari lahan 2.000 hektare di Pulau Rempang. Lahan itu yang bakal digunakan untuk proyek investasi tahap pertama oleh Xinyi Group. Investor Cina dengan nilai investasibRp 175 miliar itu bakal membangun fasilitaa hilirisasi pasir kuarsa.

Proyek strategis nasional itu tak berjalan mulus. Warga Pulau Rempang menolak digusur untuk pembangunan Rempang Eco City. Penolakan itu pula yang berujung bentrok dengan aparat pada 7 September 2023 dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada 11 September 2023.

Pasca konflik itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia datang. Ia mengklaim sudah mengaspirasi suara masyarakat. Salah satu buktinya, batal merelokasi warga ke Pulau Galang. Namun menggesernya ke Tanjung Banon. Titik baru itu, kata Bahlil, masih berada di Pulau Rempang dan berjarak 3 km saja.

Bahlil juga berjanji memberi kompensasi berupa tanah 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, uang sewa rumah 1,2 juta sebulan dan uang saku Rp 1,2 juta per orang selama masa tunggu, hingga sertifikat hak milik untuk hunian di tempat relokasi.

Adapun BP Batam, kemarin mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar untuk relokasi. "Semoga ini berjalan lancar dan maksimal," kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Selasa, 26 September 2023, dikutip dari Antara.

Menurut Rudi, warga yang sudah mendaftar merupakan warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang yang totalnya ada 2.700 kepala keluarga (KK). Selain ada 291 warga yang mendaftar, Rudi mengatakan ada 427 KK yang konsultasi ihwal rencana relokasi tersebut.

Sumber: tempo
Foto: Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
×
Berita Terbaru Update
close