Dana Kampanye Capres-Cawapres Bisa dari APBN, tapi Dilarang Terima dari Pemerintah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Kampanye Capres-Cawapres Bisa dari APBN, tapi Dilarang Terima dari Pemerintah

Rabu, 06 September 2023 | September 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-06T13:47:27Z

Kampanye untuk peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 bisa didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) PKPU 18/2023, selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1), kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai APBN.

Pada ayat Pasal 5 (1) beleid yang sama, KPU memperbolehkan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres diperoleh dari pasangan calon (Paslon) sendiri, partai politik (Parpol) ataupun gabungan Parpol yang mengusulkan Parpol, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Pada ayat 3 di pasal yang sama, kampanye yang didanai APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU, dan pada ayat 5 ditegaskan bahwa alokasi dana kampanye pasangan Capres-Cawapres dari APBN ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Sementara, pada Pasal 20 dinyatakan, kampanye yang didanai APBN sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), tak dicatat ke dalam pembukuan dana kampanye.

Menariknya, dalam pasal 116 ayat (1) huruf d terdapat penegasan larangan kepada peserta Pemilu termasuk pasangan Capres-Cawapres agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dan lembaga sejenis dengan sebutan lain. 

Sumbr: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
×
Berita Terbaru Update
close