Polresta Cilacap menetapkan tersangka terhadap dua siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berinisial MK (15) dan WS (14) yang melakukan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa berinisial FF (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, baik dari pihak sekolah, keluarga, dan siswa lainnya serta rekaman video yang beredar di media sosial.
"Hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka" ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyatakan sekaligus membenarkan adanya aksi perundungan terhadap korban. Ditambah lagi dengan adanya hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban.
Namun lantaran pelaku masih di bawah umur, maka proses hukum akan merujuk kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, kasus bullying pelajar SMP beredar di media sosial dengan durasi 4 menit 14 detik. Dalam tayangan video memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka MK dan WS terhadap FF disaksikan siswa lain yang juga satu sekolah.
Dalam video tersebut, korban tak dapat melarikan diri, dan diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi oleh pelaku bullying tersebut.
Pelaku terlihat sangat menikmati kegilaannya menyiksa korban dengan cengengesan dan tanpa ada rasa belas kasihan.
Bahkan ketika korban terkapar, pelaku melarang rekannya untuk membantu. Jika ada seorang temannya yang hendak membantu korban, malah diancam untuk berkelahi.
Sumber: inilah
Foto: Aksi perundungan oleh siswa SMP di Cilacap (foto tangkapan layar @lucunyadimanaaa)