Dugaan Terima Rp 40 M Kasus BTS, Muslim Arbi: Kejagung Harus Periksa Semua Petinggi BPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Terima Rp 40 M Kasus BTS, Muslim Arbi: Kejagung Harus Periksa Semua Petinggi BPK

Kamis, 28 September 2023 | September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T04:50:45Z

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memeriksa para petinggi BPK atas dugaan menerima Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Berdasarkan pengakuan saksi kunci kasus BTS Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan menyerahkan Rp40 miliar ke orang BPK. Saya meminta Kejagung untuk memeriksa petinggi BPK,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (27/9/2023).

Menurut Muslim, pengakuan Windi Purnama bahwa BPK menerima aliran uang korupsi BTS Rp40 miliar telah merusak lembaga negara. “Uang Rp40 miliar itu ada kemungkinan dibagi-bagi,” jelasnya.

Muslim mengatakan, Kejagung tidak perlu takut untuk memeriksa para petinggi BPK. “Para petinggi BPK biasanya berafiliasi dengan partai politik. Ini yang menambah rusak BPK,” ungkap Muslim.

Kejagung makin dipercaya rakyat, kata Muslim jika berani memeriksa para petinggi BPK. “Kita dorong terus Kejagung untuk membongkar kasus BTS termasuk dugaan melibatkan suami Puan Maharani,” papar Muslim.

aksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

“Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak 40 mliiar rupiah,” kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (26/9/2023).

Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Foto: Muslim Arbi (IST)
×
Berita Terbaru Update
close