Eks Ketua MK: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Sekadar Permainan Cari Panggung -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Ketua MK: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Sekadar Permainan Cari Panggung

Kamis, 28 September 2023 | September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T14:09:35Z

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut buka suara soal adanya sejumlah gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bergulir di MK. Jimly menilai hal itu sebatas permainan mencari panggung politik.

"Tak perlu dipolitisasi," kata Jimly di Jakarta dikutip Kamis (28/9/2023).

Selain menyangkut panggung politik, dia menilai gugatan batas usia capres dan cawapres itu sejatinya masalah sepele. Artinya, hanya terkait dengan persyaratan teknis. Oleh karena itu, dia menegaskan, seharusnya tidak perlu dipolitisasi seperti mencuat saat ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan, MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres.

Proses pengubahan aturan, kata dia, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9/2023).

Pria yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara itu, mengatakan, dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah di mana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” katanya.

Diketahui, salah satu gugatan mengenai syarat batas usia capres-cawapres dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. PSI ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1027 tentang Pemilu diubah dari 40 menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sumber: inilah
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie - (Foto: Bawaslu.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close