FGD Purnawirawan TNI-POLRI dan Akademisi Kritisi Amandamen UUD 1945 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FGD Purnawirawan TNI-POLRI dan Akademisi Kritisi Amandamen UUD 1945

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T14:10:32Z

JAKARTA – Kami para Purnawirawan TNI Polri bersepakat dengan para cerdik pandai dari berbagai universitas di Indonesia melalui forum FGD yang baru saja dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 5/9/2023.

Menyikap FGD tersebut yang berlangsung di Aula Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI, Senen Raya, Jakarta Pusat. kami berkesimpulan bahwa:

Pertama, Sebagaimana telah kami katakan berulang, amandemen UUD 1945 tidak dilakukan dengan baik, tidak tertib dan tidak menurut kaidah pembuatan produk perundangan di Indonesia yaitu ditandai dengan tidak adanya Naskah Akademik untuk pelaksanaan Amandemen UUD 1945;

Kedua, Amandemen UUD 1945 juga tidak dilakukan dengan grand design yang baik, dianalisis secara integral dan komprehensif dan karena itu dilakukan parsial sebanyak empat kali;

Ketiga, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan dengan sengaja meninggalkan Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat falsafah, ideologi dan dasar negara Pancasila. Akibatnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini jauh dari kehendak para pendiri bangsa, yaitu kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

Keempat, Persatuan yang dilandasi oleh kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa untuk mewujudkan permusyawaratan yang hikmat guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin menjadi fatamorgana;

Kelima, kedaulatan rakyat sebagaimana kehendak Pembukaan UUD 1945 tidak mendapat tempat dalam bernegara dan telah diambil alih oleh partai politik khususnya para Ketua Umum Partai Politik;

Keenam, Pembangunan SDM sebagai implementasi Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak menghasilkan manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila bahkan dalam kompetensipun menjadi pertanyaan sebab pengawas di IKN saja harus direkrut dari orang asing, begitu juga pekerja teknik dan kasar dalam banyak pabrik investasi asing juga dilakukan oleh pihak asing pemodal.

Ketujuh, praktek pengelolaan SDA dikooptasi oleh interpretasi Ayat (4) UUD 2002, sehingga ayat (1), (2) dan (3) Pasal 33 UUD 2002 yang menjadi cita-cita pendiri bangsa dikhianati dengan akibat yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.

Kedelapan, dua dari kesepakatan nasional untuk perubahan UUD 1945, mensyaratkan Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah dan perubahan harus dengan cara adendum. Hal ini bertujuan agar Pancasila lestari baik sebagai falsafah, ideologi maupun dasar negara Indonesia, Tetapi Ketua PAH I MPR-RI, Jakop Tobing dan pengamandemen UUD 1945 adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sengaja menjadikan Pancasila sebagai jargon dan slogan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Jakop Tobing, Pembukaan UUD 45 murni aspirasi kemerdekaan Indonesia, sedangkan isinya merupakan ide fasis Jepang, sehingga beranggapan bahwa pendiri bangsa ini jahat, yang melakukan tindakan kriminal. UUD45 adalah produk fasis, tidak demokratik dan bersifat militeristik, dan melahirkan sistem diktator. I pm
×
Berita Terbaru Update
close