Hakim Kaget Ada Orang BPK Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 M, Said Didu: Setelah BPK Diisi oleh Politisi Permainan seperti ini Sering Terjadi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Kaget Ada Orang BPK Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 M, Said Didu: Setelah BPK Diisi oleh Politisi Permainan seperti ini Sering Terjadi

Rabu, 27 September 2023 | September 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-27T12:03:42Z

Tokoh oposisi yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari dengan sindiran reaksi hakim yang kaget saat mendengar ada orang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima uang Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Menurutnya, hal seperti itu sudah biasa terjadi setelah BPK diisi politisi. Said Didu mengatakan hal itu dalam sebuah cuitan di akun X (Twitter) pribadinya, @msaid_didu

“Setelah @bpkri diisi oleh politisi permainan seperti ini sering terjadi,” katanya menanggapi pemberitaan di salah satu media.

Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Windi mengungkap itu dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).  Windi menjadi saksi mahkota dalam persidangan itu.

“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” lanjut Windi.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang memintanya menyerahkan uang kepada Sadikin. “Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.

Saat itu Windi menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. “Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.

Dijelaskan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.

“Berapa, Pak?” tanya Fahzal.

“Rp40 miliar,” jawab Windi.

“Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?” tanya Fahzal kembali.

“Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura,” jelas Windi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI lantas mencecar Windi terkait tujuan penyerahan uang tersebut.

“Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.Windi menjawab dengan mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu, Pak,” ujarnya.

Sumber: herald
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu/Net
×
Berita Terbaru Update
close