Penggusuran dan relokasi (pemindahan) paksa warga Rempang telah melanggar UUD 1945 dan pelanggaran HAM Berat. Para aktor di lapangan (Bahlil, BP Batam, Kapolda) maupun aktor intelektual (Jokowi, Luhut, dan Eric Tohir) harus diadili atas kasus pelanggaran HAM Berat.
Kasus Rempang adalah operasi “penjajahan” (invasi) China dengan modus investasi. Di dalamnya terkandung berbagai modus jahat dari oligarki taipan, China komunis, dan mafia tanah. Ada beberapa indikator kalau pembangunan Rempang Eco City adalah sebuah modus jahat :
Pertama, Penetapan Rempang dan Galang, Batam sebagai PSN (Program Strategis Nasional) adalah sebuah rekayasa untuk menghindari pembelian tanah warga secara aturan jual-beli tanah dengan warga
Kedua, Tidak benar tanah di Rempang adalah milik negara, karena sebelum negara Indonesia berdiri mereka sudah menghuni Rempang semenjak 1742.
Ketiga, Tidak benar bahwa masalah surat-surat tanah itu dikeluarkan oleh BP Batam, karena Batam adalah lembaga baru (baru berdiri sekitar tahun 70an), yang tidak tahu menahu asal-asul tanah Rempang
Keempat, Modus investasi adalah akal bulus beberapa pengusaha hitam yang ingin merampas hak tanah warga dengan meminjam tangan kekuasaan.
Kelima, Modus investasi hanyalah kedok China untuk secara bertahap menggusur kaum pribumi yang akandigantikan oleh penduduk China
Keenam, Rezim Jokowi atas ketololannya sangat mudah dibohongi dan dikadalin oleh perusahaan abal-abal Xinyi yang menjanjikan investasi besar (381 triliun untuk lahan 17000 hektar selama 57 tahun)
Ketujuh, Rezim Jokowi tidak berfikir panjang kalau tanah seluas itu dan kontrak selama itu dengan menyingkirkan penduduk pribumi adalah upaya untuk menjadi hunian China dan gudang persenjataan, yang digunakan sebagai basis kekuatan tentara China untuk menyerang Indonesia
Jika Jokowi dan para petinggi negeri ini agak sedikit cerdas dan punya jiwa nasionalisme, tidak mungkin akan menerima tawaran 381 triliun jika ternyata negara, rakyat dan harga diri bangsa harus dijual ke Asing.
Akhirnya Jokowi kena batunya. Rakyat Rempang yang diperkirakan mudah ditundukkan, ternyata sangat gigih mempertahankan tanah yang menjadi hak miliknya. Bahkan kasus Rempang ini telah membangun persaudaraan bangsa Melayu, membangun solidaritas rakyat Indonesia, dan membuat marah para tokoh bangsa yang mengancam rezim Jokowi dan oligarki taipan.
Boleh jadi, kasus Rempang adalah tanda tumbangnya rezim Jokowi dan hamcurnya kekuatan oligarki taipan.
Dan waktu yang dinantikan itu insya Allah sudah dekat.
Semoga Allah segera menurunkan pertolongan-Nya
Bandung, 2 Rabiul Awwal 1445
Oleh : Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.