Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bergerak alias menindaklanjuti fakta persidangan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebutkan Menteri Pemudan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima duit Rp27 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, fakta persidangan itu dijadikan bahan masukan dan evaluasi oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kami cermati dan terus memonitor persidangan yang sedang berjalan," kata Ketut saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Ketut lebih lanjut masih enggan untuk berbicara banyak. Soal apakah Kejagung akan kembali memanggil Dito atau dihadirkan dalam persidangan kasus itu, Ketut tak menampiknya. Sebab, Kejagung juga menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Kami lihat perkembangannya nanti,” kata Ketut menambahkan.
Diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Kominfo untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada kesaksiannya, Irwan mengaku pernah bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar.
"Tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Irwan mengaku dirinya ketika itu hanya mengantar seseorang bernama Resi. Ketika itu, sambung Irwan, Resi lebih banyak mengobrol dengan Dito pada pertemuan tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu apa tujuan pertemuan itu.
"Tapi mungkin yang punya meeting adalah beliau (Resi) dengan Pak Dito, saya hanya mengantar," kata Irwan.
Lebih jauh, Irwan kembali mengungkap terkait penyerahan uang Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Irwan menjelaskan, duit itu untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
Namun demikian, Irwan mengaku dirinya tidak menyerahkan langsung uang tersebut kepada Dito. Uang Rp27 miliar itu, kata dia, dititipkan kepada seseorang bernama Resi dan Windi.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, tapi saya titip ke teman yang namanya Resi juga lewat Windi," kata Irwan.
Resi merupakan seseorang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Galumbang Menak dan Windi Purnama juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.
Sumber: inilah
Foto: Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)