Ketua MK Dilaporkan Terkait Kasus Pelanggaran Etik, IDP-LP: Terang Benderang Pelanggarannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua MK Dilaporkan Terkait Kasus Pelanggaran Etik, IDP-LP: Terang Benderang Pelanggarannya

Jumat, 22 September 2023 | September 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T03:27:10Z

Kualitas kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan, meskipun tidak seburuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar etika yang berlaku sebagai seorang Hakim MK dan, oleh karena itu, pantas dilaporkan atas pelanggaran etik tersebut.

Menurut Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, pelaporan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap tindakan Anwar Usman merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Pelanggaran etik yang dilakukannya dianggap cukup terang-benderang.

"Pelaporan sejumlah elemen masyarakat terhadap manuver Anwar Usman bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih pelanggaran etik itu cukup terang benderang," ujar Riko Noviantoro, Kamis, 21 September 2023.

Riko menyebutkan setidaknya ada dua bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK. Pertama, dalam undangan yang diberikan kepada Anwar Usman, ia diidentifikasi sebagai Ketua MK.

Hal ini menunjukkan bahwa ia mengambil peran sebagai Ketua MK dalam orasi ilmiah yang diadakan di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, bukan sebagai seorang ilmuwan, dosen, atau peran lainnya.

Kedua, pelanggaran etik yang lebih mendasar adalah kesadaran Anwar Usman untuk melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi.

Tindakan pelanggaran yang dilakukannya dengan sengaja menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap kode etik yang harus dipegang oleh seorang hakim konstitusi.

Riko juga menekankan bahwa kode etik Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, dengan jelas menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan tentang suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dijatuhkan merupakan pelanggaran etik.

Mengingat dua bukti pelanggaran ini, Riko mengusulkan pembentukan panitia untuk memeriksa tindakan Ketua MK.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, tindakan dapat segera diambil melalui mekanisme Dewan Etik dan kemudian diputuskan oleh Majelis Kehormatan.

Riko juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Ketua MK yang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip hakim konstitusi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," pungkasnya. 

Sumber: hops
Foto: Prof. Anwar Usman/Net
×
Berita Terbaru Update
close