Komisi III DPR RI menyoroti calon hakim konstitusi, Reny Halida Ilham Malik, yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, pada Senin (25/9).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Ichsan Sulistyo mengulas rekam jejak Reny Halida Ilham Malik selama menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pernah mendiskon hukuman para koruptor.
“Tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan kasus-kasus korupsi, tentunya ini ya mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai salah satu majelis hakim,” tegas Ichsan.
Politikus PDIP itu lantas mempertanyakan komitmen Reny Halida jika kelak menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, belasan perkara yang pernah diputus justru meringankan koruptor.
“Saya gak mau masuk lah, saya punya datanya siapa-siapa saja yang ibu berikan diskon hukuman dalam kasus korupsi. Tapi, bagaimana ibu meyakinkan kami bahwa ibu akan memberikan keputusan yang adil di MK?” tandasnya.
Menjawab pertanyaan Ichsan, Reny lantas mengatakan bahwa dirinya telah memutus ratusan perkara saat menjadi Hakim Ad Doc Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ia menyesalkan hanya belasan kasus yang disorot Komisi III DPR RI.
“Terhadap rekam jejak saya memberikan keputusan keringanan kepada yang dikatakan koruptor, sebenarnya saya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan saya mengadili memeriksa memutus perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian,” kata Reny berkilah.
Sumber: rmol
Foto: Calon hakim konstitusi menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senin (25/9)/RMOL