Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan warga dan aparat di Pulau Rempang.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah memberikan 8 rekomendasi terkait polemik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Saurlin P Siagian selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM mengatakan terjadi dua kali penahanan warga pasca bentrok antara warga dan polisi. Pertama pada peristiwa unjuk rasa 7 September sebanyak 8 orang. Kedua sebanyak 34 orang ditangkap pada 11 September lalu.
"Itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak.
Tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sementara Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing membeberkan enam dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa 7 September lalu di Pulau Rempang. "Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.
Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 1.000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui ada," tuturnya.
Uli menyebut aparat dilarang melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. "Kedua, hak untuk memperoleh keadilan.
Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. Hal itu didapat Komnas HAM dari laporan langsung masyarakat dan kuasa hukumnya. "Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak.
Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak," tuturnya. Uli mengatakan rencana relokasi itu berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap Perkampungan Melayu Kuno di Pulau Rempang.
Komnas HAM telah menemukan beberapa saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam dan pendekatannya hanya dari atas saja, yakni dari aparat tingkat kelurahan sampai kecamatan.
"Kemudian, hak anak, perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 Galang dan SMP yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya.
Dan kami sudah wawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang," katanya. "Hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskesmas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.
Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindah tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang, sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal," ungkapnya. Terakhir, terkait dengan bisnis dan HAM.
Komnas HAM menilai Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.
"Untuk itu diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM. Mungkin itu yang bisa kami identifikasikan ya, dugaan pelanggaran HAM," pungkasnya.
Sumber: tvonenews
Foto: Kolase bentrok warga Rempang dengan aparat saat unjuk rasa 7 September 2023. Sumber : Istimewa