Seorang siswa laki-laki Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilacap mengalami perundungan atau bullying yang dilakukan oleh teman satu sekolahnya.
Korban dan pelaku merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban berinisial FF merupakan siswa kelas 8 sementara pelaku berinisial MK kakak kelas korban.
Pelaku telah menendang, memukul, menendang, menginjak, dan menyeret korban. FF tampak tidak mampu melawan karena tubuhnya yang lebih kecil dari MK.
Lantas, seperti apa kondisi terkini korban bullying Cilacap?
Dirawat di Rumah Sakit
Akibat kekerasan yang dilakukan MK, korban kini dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo untuk mendapatkan perawatan intensif pada Kamis (28/9/2023).
Sebelumnya, ada isu yang mengatakan bahwa korban meninggal dunia. Namun, kabar hoaks itu sudah dibantah oleh akun tiktok @bayu_karta yang diunggah pada Rabu (27/9/2023).
"FF masih sehat berita tentang meninggalnya FF itu hoax," tulis akun tersebut.
Luka Lebam
Saat ini, korban masih menjalani visum karena terdapat beberapa luka lebam pada wajah, memar pada perut dan bahu kanan.
Patah Tulang Rusuk
Hasil MRI memperlihatkan bahwa korban mengalami luka dalam yang cukup serius. Korban mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan abses urat syaraf leher.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannki Ani Sugiharto.
Aksi pembullyan FF tersebut viral di media sosial. Video yang berdurasi 4 menit 15 detik itu memperlihatkan beberapa remaja SMP yang melakukan penganiayaan pada salah satu adik kelasnya, yakni korban FF.
Dalam video yang beredar, tampak FF mendapatkan sejumlah pukulan, seretan, hingga diinjak berulang kali oleh MK. Sementara siswa lainnya tidak berani melerai karena diancam oleh pelaku apabila membela korban. 38 pukulan dan tendangan yang mengarah ke bagian perut FF pun membuatnya tak berdaya.
Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi langsung menangkap pelaku berinisial MK dirumahnya di wilayah Kecamatan Cimanggu.Tak sedikit warga yang ikut serta dan menyoraki pelaku saat proses penangkapan tersebut.
Polisi mengamankan MK yang diduga merupakan kakak kelas korban. Siswa kelas 9 itu menganiaya adik kelasnya FF hingga videonya viral di sosial media. Akibat dari perbuatannya itu, korban mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya.
Saat ini MK telah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cilacap. Mengenai proses hukum yang akan dijalankan, tetap berpedoman pada UU sistem peradilan anak. Pihak kepolisian juga akan melakukan berbagai upaya premtif dan preventif khususnya kepada pihak sekolah.
Sumber: suara
Foto: Pelaku bully di Cimanggu, Cilacap akan diproses menggunakan hukum anak. (Instagram)