JAKARTA-Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang diperbolehkan dilaksanakan di kampus, perizinannya tak bisa dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, KPU tak berwenang sebagai pelaksana kampanye di kampus, karena hanya membuka ruang dalam pelaksanaannya yang dituangkan dalam aturan teknis.
"KPU itu meregulasi bahwa ruang geraknya dibuka. Tetapi perizinan itu yg punya otoritas adalah lembaga perguruan tinggi," ujar Mellaz kepada wartawan, Kamis (7/9).
Dia menegaskan, apabila KPU yang mengeluarkan izin pelaksanaan kampanye di kampus, maka akan berdampak pada penyediaan anggaran.
"Misal KPU memberi izin, maka konsekuensinya terhadap pembiayaan. Nah ini kan kami enggak jangkau," sambungnya menegaskan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu menguraikan, biaya pelaksanaan kampanye di kampus ditanggung oleh peserta pemilu.
"Karena kan sifatnya ini konsensus atau kontraktual antara para pihak, perguruan tinggi dengan pihak peserta (Pemilu)," tegasnya.
Oleh karena itu, Mellaz memastikan kampanye di kampus tetap akan diatur boleh digelar di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Hanya saja untuk teknisnya, diserahkan kepada penanggung jawab pelaksanaan.
"Kami hanya membatasi. Oke, kalau itu tempat pendidikan bisa dilakukan sepanjang di perguruan tinggi. Diberikan izin (oleh) penanggung jawab perguruan tinggi, adalah rektor," tandasnya.
Aturan kampanye di kampus yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu berubah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK membolehkan kampanye dilaksanakan di tempat pendidikan, tetapi dengan batasan tidak membawa atribut kampanye partai politik (Parpol) I rm