Seorang wanita berinisial FEA atau yang dikenal sebagai Mami Icha berhasil ditangkap polisi. Wanita berusia 24 tahun ini adalah mucikari atau penyalur ABG untuk melayani pria hidung belang. Praktek prostitusi ini dilakukannya selama berbulan-bulan melalui media sosial.
Kekinian, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mami Icha menawarkan bisnisnya ke anak di bawah umur, bahkan yang perawan, dengan iming-iming bayaran fantastis. Kasus ini lantas membuat profilnya menuai rasa penasaran.
Biodata Mami Icha
Nama Asli: FEA (Inisial)
Nama Samaran: Mami Icha
Usia: 24 Tahun
Asal: Jakarta Pusat
Pendidikan: -
Agama: -
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Mucikari
Keluarga: -
Media Sosial:
Profil Mami Icha
Tak banyak informasi mengenai Mami Icha, termasuk soal agamanya. Hanya saja ia adalah wanita muda berusia 24 tahun yang berasal dari Jakarta Pusat.
Ia diketahui sudah berkeluarga dan menjadi ibu rumah tangga. Ia juga mempunyai profesi sampingan, yakni sebagai mucikari.
Bisnis mucikari itu dilakoninya sejak April 2023. Ia biasa mencari mangsa yang merupakan para remaja melalui media sosial X. Ia menawarkan korbannya dengan harga bervariasi. Untuk perawan senilai Rp 7 juta-Rp 8 juta dan non perawan Rp 1,5 juta.
Tarif tersebut berlaku untuk satu jam layanan. Mami Icha sendiri akan menerima bagian 50 persen dari setiap transaksi yang dilakukan. Tawaran itu ia unggah dengan menyisipkan foto korban. Jika ada yang tertarik, ia meminta DP.
Lalu, pemesan akan diarahkan ke akun Telegram. Sementara para korbannya, baru dihubungi jika ada yang memesan. Prostitusi ini terbongkar Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Mereka menemukan akun X yang menawarkan perempuan ABG.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap Mami Icha. Ia diringkus saat mengantar korban kepada tamu di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut pemberitaan, ketika diciduk, Mami Icha tampak mengenakan sweater hitam putih. Di dalam sebuah kamar hotel juga terlihat beberapa anak di bawah umur yang akan diantarkan ke pria hidung belang. Ia pun langsung dibawa dan ditahan.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkap, ada poin penting lain berdasarkan hasil identifikasi awal dari media sosial milik Mami Icha. Di mana korban sang mucikari mencapai 21 orang. Mereka yang masih anak-anak itu dieksploitasi secara seksual.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: suara
Foto: Mami Icha, tersangka prostitusi anak di bawah umur. [Dok. Polda Metro Jaya]