Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai aksi memata-matai partai politik (parpol) mengarah kepada upaya menghalangi (obstruksi) mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Peneliti dan Koordinator klaster Konflik, Pertahanan, Keamanan Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Muhamad Haripin, dalam Webinar Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Aksi mata-mata bisa dipandang sebagai bentuk obstruksi (menghalangi) terhadap upaya menyukseskan pemilu 2024," kata Haripin seperti dikutip dari kanal YouTube BRIN, Kamis (21/9/2023).
Haripin melanjutkan, aksi spionase terhadap partai politik juga mencederai prinsip langsung umum bebas rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil) dalam pelaksanaan Pemilu.
Kajian itu dilakukan BRIN menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memiliki data intelijen internal dan agenda seluruh partai politik (parpol).
Haripin menilai, pernyataan Jokowi terkait kepemilikan data intelijen soal parpol mengindikasikan terjadi pelanggaran terhada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur pembagian fungsi intelijen di antara Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
Sebab menurut beleid itu, tugas intelijen adalah mengumpulkan dan mengolah informasi soal ancaman.
"Bukan 'bahan keterangan' koalisi politik atau oposisi politik," ujar Haripin.
Haripin mengatakan, BRIN sudah melakukan kajian dan memetakan terdapat konflik kepentingan dalam hubungan antara presiden sebagai pengguna informasi dan intelijen sebagai pengumpul dan penyedia informasi.
Menurut Haripin, persoalan pertama dimulai akibat hubungan antara presiden dan intelijen yang cenderung politis.
Penyebabnya, kata Haripin, adalah model pemilihan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) secara politik (political appointment) dan termaktub dalam beleid.
"Mendorong pengawasan yang dilakukan oleh presiden cenderung politis," ucap Haripin.
Persoalan kedua, kata Haripin, adalah ketika terjadi kompetisi politik yang ketat atau terdapat kelompok oposisi yang kuat, maka presiden cenderung menggunakan badan intelijen buat bertahan dari gempuran secara politik.
"Tingginya kompetisi politik/oposisi menjadikan pengawasan intelijen oleh presiden tidak efektif karena presiden dapat memanipulasi badan intelijen untuk bertahan dari serangan oposisi," ucap Haripin.
Persoalan ketiga, kata Haripin, ketika terjadi kompetisi politik atau oposisi yang tinggi maka presiden cenderung mengerahkan intelijen buat mengamankan kekuasaannya. Alhasil, gerakan intelijen kerap sulit dipertanggungjawabkan dan menyuburkan praktik impunitas.
Sumber: kompas
Foto: Presiden Joko Widodo/Net