Setelah selama 10 jam di Bareskrim Polri, tim hukum kelompok relawan Prabowo Mania 08 akhirnya selesai melaporkan tiga orang pihak yang diduga menyebarkan hoax soal penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi. Tim hukum kelompok relawan Prabowo Mania 08 keluar dari Bareskrim pada Kamis malam (21/9) pukul 23.00 WIB.
"Selamat malam teman-teman kita dalam rangka melakukan pelaporan hari ini berlangsung cukup alot dan ada perdebatan cukup sengit dengan tim siber tadi. Kemudian kita turun juga ke pidum sehingga hari ini pukul 11 malam kita baru selesai dan laporan kita sudah diterima," kata Anggota tim hukum kelompok relawan Prabowo Mania 08 Poltak Agustinus Sinaga.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agustin Lumban Gaol menyebutkan bahwa ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam pelaporan tersebut.
Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk laporan kita malam ini sudah berjalan dengan baik walaupun tadi ada sedikit kendala karena alotnya bahasan soal pasal. Alhamdulillah malam ini semua selesai dengan pasal yang kita sudah sampaikan pasal 14 pasal 15 kemudian pasal di UU ITE mudah-mudahan ini akan segera ditindaklanjuti penyidik," kata Agustin.
Namun terkait nomor Laporan Polisi (LP), Poltak belum bisa memberikan karena akan diambil pada Jumat (22/9) ini.
"Kertas LP nya besok (Jumat) kita ambil, karena belum ditandatangan, keburu pulang tadi," kata Poltak.
Sebelumnya, relawan Prabowo Mania 08 melaporkan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog ke Bareskrim Polri terkait hoax soal penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Sumber: rmol
Foto: Tim hukum kelompok relawan Prabowo Mania 08/Ist