Ombudsman RI Cabang Jakarta mewanti wanti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta segera menyelesaikan kasus pembayaran tanah warga yang telah bersertifikat Surat Pelepasan Hak (SPH) dari notaris.
Ombudsman minta DPHK DKI tidak berlarut larut menyelesaikan pembayaran tanah warga tersebut.
Keputusan Ombudsman tersebut tetuang dalam Surat No: B/405/LM 23-3-2//0636.2023/VIII/2023 ditujukan kepada DPHK DKI tertanggal 21 Agustus 2023.
Terkait hal di atas, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan sayangnya Ombudsman hanya mengirimkan surat kepada DPHK saja padahal kaena masalah ini menyangkut sumber pendanaan dari APBD maka mustinya Ombudsman bersurat langsung ke Pj Gubernur.
Sesuai Per – uu – an tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan bahwa Gubernur adalah pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah.
Terlepas dari itu menurut peraturan yang berlaku surat Ombudsman itu harus segera dijawab oleh Pemprov DKI Jakarta 14 hari setelah surat Ombudsman itu diterima.
Bila tidak dijawab maka adalah kewajiban Ombudsman untuk melakukan tindak hukum lainnya. Selain itu pemilik tanah bisa melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta melalui PN Jakarta Barat.
Mengacu dokumen surat itu, Keputusan Ombudsman tersebut setelah menerima laporan Kuasa Hukum Agusono, terkait penundaan berlarut oleh DPHK DKI terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan SHM No 12243 seluas 2.542 m2 atas nama Agusono yang telah dialihkan menjadi Akta No 34 berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) No: 1218/-1.711.311 tertanggal 30 November 2022 untuk pengadaan Ruang Ternbuka Hijau.
Bidang tanah pelapor terletak di Jalan Peta Utara RT 002/RW 006, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Masih berdasarkan surat itu, pemilik tanah dua kali berkirim surat ke DPHK pada 2 Maret dan 12 April 2023 untuk klarifikasi ganti rugi pelepasan tanah pelapor namun tidak mendapat tangggapan.
Mengacu pada Akta No 34 itu setelah perjanjian di depan notaris ditandatangani pemilik langsung menerima pembayaran dari DPHK ternyata meleset.
Sumber: suaranasional
Foto: Amir Hamzah (IST)