Sosok calon wakil presiden hadir bukan sekadar demi meningkatkan elektabilitas calon presiden pendampingnya. Sesuai kebutuhan konstitusi, cawapres harus dipilih berdasarkan kebutuhan negara yang akan dipimpinnya nanti.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid merespons belum adanya cawapres yang dipilih bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Status "jomblo" Prabowo belakangan memang menjadi sorotan lantaran pendaftaran pasangan capres dan cawapres ke KPU kurang dari sebulan lagi.
"Konsep yang ideal adalah capres berani mengembalikan serta mendudukan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sesuai UUD 1945, bukan semata-mata 'ban serep'," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).
Ia menjelaskan, tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks. Sehingga, prinsip meritokrasi adalah keniscayaan dalam memilih sosok cawapres teknokratis, intelektual, cendekiawan yang menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan.
Secara konvensional, jelasnya, praktik pengisian jabatan wapres berkonsep meritokrasi pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, seperti contohnya dwitunggal Soekarno-Hatta.
Saat itu, Soekarno berperan sebagai solidarity maker di awal kemerdekaan, dan Hatta berperan sebagai administrator negara.
"Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden yaitu membuka kesempatan setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan republik secara benar untuk mencapai tujuan negara," sambungnya.
Secara teoritik, Fahri Bachmid menyebut tugas wakil presiden sengaja tidak didesain sedemikian rupa dalam UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi menyebutkan tugas wakil presiden hanya membantu presiden.
Namun dalam memaknainya, tugas tersebut berbeda dengan para menteri sebagai pembantu presiden. Secara konseptual, kata dia, kedudukan wakil presiden hukumnya lebih tinggi dan komprehensif dibanding para menteri negara.
Fahri Bachmid menyarankan, Prabowo mutlak perlu mempertimbangkan konsep meritokrasi dalam menentukan cawapresnya. Caranya, yakni dengan mempertimbangkan figur cawapres sesuai kebutuhan teknis penyelengaraan negara.
"Soal ini, Prof Yusril Ihza Mahendra sesungguhnya memenuhi kriteria itu. Beliau seorang teknokratis yang dapat memainkan peran konstitusionalnya sebagai wapres fokus pada menata negara, membangun sistem kuat, dan menata birokrasi yang ada saat ini," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid/Ist