PROYEK Strategis Nasional Eco Park di Pulau Rempang merupakan sebagian dari contoh dinamika proses sengketa tanah pada kegiatan pengadaan tanah untuk “kepentingan umum” di Indonesia. Sebab, masih terdapat resistensi dari pemukim lama, maupun terhadap pilihan-pilihan yang lain.
Resistensi tersebut sedemikian menggugah perasaan. Membangkitkan gejolak emosional dengan diksi terusir dari tanah merdeka. Tidak mau pindah dari tanah nenek moyang sendiri.
Tidak mau terusir dari kampung sendiri. Nantinya, tidak ingin dimakamkan di luar tanah milik nenek moyang sendiri. Tidak mau terusir atas kegiatan investasi.
Terujar ingatan sejarah tanah melayu tentang perjuangan pahlawan Hang Tuah, Hang Jebat, dan Hang Nadiem. Masalah sengketa tanah untuk pembangunan, antara lain juga mengingatkan tentang bagaimana pembangunan jalan era perusahaan dagang kompeni (VOC), yang memasang batas jalan, yang menerabas makam leluhur.
Pembangunan jalan sekalipun untuk kepentingan umum pada era VOC tersebut membangkitkan peperangan panjang Pangeran Diponegoro, yang didukung oleh rakyat banyak, ketika masih terdapat banyak tanah lainnya yang dapat dibangun untuk jalan umum.
Bukan soal substansi pengadaan tanah, melainkan urusan harga diri, kemerdekaan, dan perlawanan terhadap penindasan sebagai representasi dari penjajahan kala itu.
Kembali pada proses tawar-menawar untuk penduduk yang menolak pindah dari kampung, dengan keyakinan masih terdapat tanah lebih luas; jika dibandingkan tetap memilih lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional Eco Park.
Sebenarnya kasus sengketa tanah untuk pengadaan kepentingan umum di tempat lokasi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan amar menolak seluruhnya permohonan para pemohon, misalnya putusan 50/PUU-X/2012 dan putusan 42/PUU-XII/2014.
Artinya, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tetap bersifat mengikat.
Pemerintah memberlakukan PP 39/2023 mengenai perubahan atas PP 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 76 menyebutkan bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Artinya, kerasnya resistensi itu merupakan dinamika mencari titik temu dalam mencapai kesepakatan ganti rugi.
Jadi, sesungguhnya pangkal persoalan adalah tentang urusan ganti rugi dan solusi penempatan kembali (hunian bertingkat) untuk pengadaan tanah. Sebenarnya persoalan Eco Park telah berproses 18 tahun lebih, sehingga tidaklah dapat dinilai bahwa proses negosiasi berjalan terlalu cepat.
Persoalan pengadaan tanah sangat dinamis dan multi dimensi, sekalipun peran investasi PMA dan PMDN maupun usaha ekspor dan impor mampu secara langsung dan tidak langsung terbukti nyata mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan per kapita.
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.