Pengamat Politik, Ujang Kamaruddin tidak kaget bila Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Pasalnya kasus yang menjerat Syarul Yasin Limpo syarat dengan kepentingan politik menjelang Pilpres 2024 mendatang.
Ujang juga melihat kasus yang menjerat politisi Partai Nasdem itu hampir mirip-mirip dengan kasus Johnny G Plate.
"Ya saya sih melihatnya mirip-mirip kasus Johnny G Plate. Ya penegakan hukum tetapi dipoles dengan kepentingan politik," kata Ujang saat dihubungi pojoksatu.id, Jumat 29 September 2023.
Ujang menilai, sebenarnya kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo itu awalnya ditangani Kejangung.
Namun untuk menghindari persepsi miring, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh KPK. Tujannya tak lain untuk menghindari kesan politis.
"Itu persoalannya. Jadi sebenarnya kan kasus ini sama di Kejaksaan Agung. Lalu dilimpahkan ke KPK agar tidak kelihatan politis," ujarnya.
KPK sebenarnya, kata Ujang, sudah mengetahui masyarakat pasti menilai kasus tersebut politis.
Atas hal itulah kemudian, KPK mengambil alih untuk mengubut kabar tidak sedap tersebut.
"KPK berharap tidak terendus kelihatan politis oleh publik. Tapi kan masyarakat sudah cardas," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tiga tersangka dimaksud antara lain Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada wartawan, Jumat 29 September 2023.
Namun Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.
Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan," kata Ali.
"KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," sambungnya. ***
Sumber: pojoksatu
Foto: Mentan Syahrul Yasin Limpo/Net