Polisi Gerebek Pesta Asusila di Semanggi, Satu Pasutri Diamankan, Keciduk Bayar Rp1 Juta untuk Jadi Peserta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Pesta Asusila di Semanggi, Satu Pasutri Diamankan, Keciduk Bayar Rp1 Juta untuk Jadi Peserta

Rabu, 13 September 2023 | September 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-13T10:50:20Z

Polisi melakukan penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, yang dijadikan lokasi pesta asusila oleh sejumlah orang.

Dikutip Kilat.com dari video yang diunggah oleh akun YouTube Official iNews pada Selasa 12 September 2023, 4 orang diamankan dari lokasi pesta asusila di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Keempat orang yang diamankan di lokasi pesta asusila di Semanggi itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut yaitu GA, TA, YM, dan CF yang menjadi peserta dan fasilitator dari pesta asusila.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, diketahui bahwa pesta asusila tersebut telah 3 kali diselenggarakan.

Di antara 4 tersangka pelaku pesta asusila tersebut, diketahui terdapat pasangan suami-istri.

Berdasarkan dari keterangan yang didapat, pasangan suami istri ini membayar sekitar Rp1 Juta untuk bisa menjadi peserta.

Sedangkan yang berperan menjadi fasilitator adalah TA, yang bekerja untuk mencari calon peserta.

TA bekerja mencari calon peserta pesta dengan cara menyebarkan undangan kepada masyarakat.

Undangan tersebut disebarkan melalui akun media sosial yaitu Instagram dan Twitter.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta," ungkap AKBP Bintoro, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ungkap AKBP Bintoro lebih lanjut, mengenai cara kerja TA sebagai fasilitator.

Para tersangka mengungkapkan bahwa rencananya pesta tersebut akan diadakan di beberapa wilayah lainnya, termasuk Semarang dan Bali.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang pornografi dan ITE.

Para tersangka pelaku dan fasilitator pesta asusila tersebut akan dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Sumber: kilat
Foto: Penggerebekan pesta asusila di Semanggi, Jakarta Selatan (Tangkap layar YouTube Official iNews)
×
Berita Terbaru Update
close