Proses laporan tim hukum kelompok relawan Prabowo Mania 08 terkait hoax terhadap Prabowo Subianto memakan waktu nyaris 10 jam di Bareskrim Polri.
Sejak tiba di Bareskrim Polri pasa Kamis siang (21/9), relawan yang dikomandoi Immanuel Ebenezer atau Noel baru keluar pukul 23.00 WIB.
"Laporan ini berlangsung cukup alot dan ada perdebatan cukup sengit dengan tim siber. Kemudian kami turun juga ke Pidum (pidana umum) sehingga pukul 11 malam kami baru selesai, laporan kami sudah diterima," ucap salah satu kuasa hukum relawan Prabowo Mania 08, Poltak Agustinus Sinaga.
Ada beberapa pasal yang dikaitkan dalam laporan terhadap tiga pihak yang diduga menyebarkan hoax penamparan dan pencekikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.
Mulai dari Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lanjut ke Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya, mereka memperkarakan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog.
Sumber: rmol
Foto: Tim kuasa hukum relawan Prabowo Mania 08 usai membuat laporan di Bareskrim Polri terkait hoax terhadap Prabowo Subianto/RMOL