Relokasi Penduduk Rempang Ditunda, BP Batam Minta Dana Talang Rp 1,6 Triliun ke Menkeu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Relokasi Penduduk Rempang Ditunda, BP Batam Minta Dana Talang Rp 1,6 Triliun ke Menkeu

Kamis, 28 September 2023 | September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T04:50:41Z

RENCANA relokasi warga Rempang yang berakhir dilaksanakan tanggal 28 September 2023 akhirnya ditunda. Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia disejumlah media mengatakan pemerintah belum bisa memastikan kapan relokasi benar-benar terlaksana. Dia menyebut, masih mencari alternatif terbaik. Namun, dia mengklaim, saat ini sudah ada sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang mendaftar secara sukarela untuk direlokasi. 

Relokasi warga Rempang, karena pulau Rempang hendak digunakan sebagai Kawasan Industri dengan ijin konsesi 80 tahun kepada PT MEG (anak perusahaan Artha Graha) dan bisnis Rempang Eco Park, yaitu pabrik kaca panel surya, dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan standing buyer pembeli Listrik Singapura.

Sebelumnya, masyarakat adat Rempang kepulaun Riau melancarkan perlawanan yang massif kepada Pemerintah Indonesia dan BP Batam atas diberikan ijin konsesi 80 tahun ke PT MEG dipulau Rempang dan sekitar. 

Mereka mempertahankan tanah adat, harga diri dan kehormatan kampung halaman peninggalan leluhur, hingga akhirnya meletus tragedi 7 September 2023 di kota Batam. Terjadi kerusuhan, warga melayu “marah”, fasilitas umum seperti kantor BP Batam jadi sasaran amukan massa. Korban berjatuhan. Solidaritas atas penindasan Masyarakat adat Rempang bergema dimana-mana.

Proyek ini dimulai sejak adanya kerjasama Pemerintah Pusat melalui BP Batam dengan PT. Makmur Elok Graha (MEG), dengan nilai investasi sekitar Rp 381 Triliun hingga Tahun 2080. Untuk tahap awal PT MEG mengklaim telah berhasil meyakinkan Perusahaan Investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, untuk berinvestasi senilaiUSD 11.5 Miliar atau setara Rp 174 Triliun.

BP Batam Meminta Dana Rp 1,6 Triliun ke Pemerintah Pusat

Disejumlah media menyebutkan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi meminta anggaran Rp1,6 triliun sebagai dana talangan ke Menkeu Sri Mulyani untuk untuk kepentingan relokasi 700 KK, dan merampungkan Rempang Eco City.

Kata Mentri Bahlil, akan dibangun 2.700 rumah tipe 45, LT 500 m2, senilai Rp120 juta (total Rp324 miliar), uang tunggu Rp1,2 juta/orang, uang kontrak rumah Rp1,2 juta/keluarga, dan lain-lain. 

Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa minggu lalu mengatakan dalam pembahasan terkini terdapat beberapa hal mendesak terkait pengembangan kawasan Rempang Eco City yang harus diselesaikan pada 2024 dengan kebutuhan anggaran Rp758,99 miliar. Olehnya BP Batam mengusulkan tambahan anggaran Rp758,99 miliar. Usulan total tambahan anggaran BP Batam 2024 untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City menjadi Rp1.608,99 miliar (Rp1,6 triliun) dan usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Dari gelagat dan aroma minta uang APBN melalui Menkeu ini, agak mirip dengan proyek IKN, yang dulu digembar-gemborkan menggandeng investor kakap Softbank membiayai IKN. Waktu itu banyak pihak meragukan. Bagaimana logikanya Softbank danai IKN, sebuah proyek yang masih diliputi risiko ketidakpastian.

Akhirnya Softbank mundur tidak membiayai proyek IKN. Investasi senilai 100 miliar dollar AS gagal didapat RI melalui Softbank walau Presiden RI Joko Widodo sudah menunjuk CEO SoftBank Masayoshi Son sebagai anggota dewan komite pengarah proyek IKN.

Mentri Investasi Bahlil begitu semangat menyatakan XinYi grop akan berinvestasi di Rempang dengan membangun kongsi dagang dengan PT MEG senilai USD 11.5 Miliar atau setara Rp 174 Triliun. Kok BP Batam minta lagi dana talangan APBN Rp 1,6 trilin melalui Kemnkeu?

Walau presiden Jokowi dan sejumlah Mentri Kabinet sudah bertemu XinYi di Tiongkok tapi sampai saat ini belum terdengar pernyataan atau rilis resmi Xinyi grup sebagai emiten yang memiliki komitmen investasi senilai USD 11.5 Miliar atau setara Rp 174 Triliun tersebut.

Jika benar Xiyi grup di Tiongko melakukan investasi Rempang, aksi korporasi XinYi akan dibiayai bank. Aksi korporasi bermodalkan ijin konsesi lahan seluas 17.600 ha (bukan hutan lindung) PT MEG sudah dilempar ke investor saham. Sebangsa Rp 1,6 trilin untuk kepentingan relokasi penduduk asli Rempang akan dibiayai Xinyi grup.

Kenapa mesti ABPN yang talangi, ujung-ujungnya utang lagi dan rakyat Indonesia yang menanggungnya. Jangan sampai Xinyi mengikuti jejak Softbank yang mundur membiayai proyek IKN, ujung-ujung kembali ke APBN membiayai.

Jika lahan / tanah belum clear and clean akan menimbulkan masalah dan proyek Rempang bisa gagal. Jika gagal investor saham XinYi bisa menggugat XinYi ke ororitas pasar modal Hongkong. Itupun jika benar XinYi berinvestasi di Rempang Bersama grup.

Tanah Siapa?

Pulau Rempang tanah siapa? Ini yang masalah. Dari dokumen-dokumen yang ada, pulau Rempang telah dihuni sejak masa penjajahan Belanda.

Rempang dan sekitar disebut Perkampungan Tua dengan bukti-bukti surat-surat lama, tapak perkampungan, situs purbakala, kuburan tua, bangunan bernilai budaya tinggi, tanaman budidaya berumur tua, silsilah keluarga, yang tinggal dikampung tersebut serta bukti-bukti lain yang mendukung.

Juga ditandai dengan batas – batas fisik permukiman, kebun, batas alam seperti jalan, sungai, laut, batas pengalokasian lahan, dan peta serta bukti fisik lapangan.

Dengan bukti-bukti itu menandakan warga pulau Rempang adalah warga masyarakat adat. 

Ada peguyuban adat Melayu, namanya lembaga adat Melayu (LAM) Riau yang menaungi. Ada simbol adat berupa rumah adat, pakayan adat, senjata tradisional, makanan tradisional. 

Mereka memiliki sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

UUD 1945 dan UUPA melindungi dan menjamin keberadaan masyarakat adat. Kenapa penduduk asli masyarakat adat Rempang harus ”dibumihanguskan” dari tanahnya sendiri dan diperlakukan demikian kejam?

Mereka memiliki hak atas tanah warisan leluhur yang mendiami pulau Rempang dahulu kala. Negara tidak boleh sesuka hati menggusur.

Dalam UU Pengadaan Tanah (UU 2/2012) sudah diatur bagaimana proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada ruang konsultasi publik. Proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Negara tidak boleh memaksakan kehendak, sepihak dan gusur membabi buta.

Demokrasi Ekonomi

Indonesia negara demokrasi. Demokrasi jelas, bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Artinya rakyat memerdekan dirinya dan kemudian membentuk republik ini. 

Kepada pemerintah, rakyat memberikan amanah untuk menjalankan negara berdasar konstitusi untuk mencapai kesejahteraan rakyat menuju masyarakat adil dan makmur.

Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, tidak cukup hanya dengan demokrasi politik, tapi harus ada demokrasi ekonomi. 

Demokrasi ekonomi disusun bersama berdasarkan asas kekeluargaan (ekonomi konstitusi). 

Negara menguasai sumber-sumber kemakmuran rakyat untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33).

Disini letak kedaulatan ekonomi untuk mencegah praktek-praktek yang menjurus kearah free fight liberalim (amanat konstitusi). 

Demokrasi yang dicita-citakan bangsa ini adalah demokrasi yang berorentasi pada politik dan ekonomi yakni permusyawaratan perwakilan rakyat yang memberi hidup, yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial, adil makmur.

Dalam perwakilan rakyat (legislatif) ada perjuangan yang sehebat-hebatnya antar berbagai kelompok wakil rakyat (fraksi) dalam memperjuangkan pikiran dan fahamnya masing-masing. Sebab, hanya dengan pergolakan pikiran untuk mencapai mufakat itulah negara hidup.

Tiap-tiap wakil rakyat mengadu pikiran, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, agar keluar daripadanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.

Dalam kasus Rempang, jika dirunut per April 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan HPL kepada BP Batam dan Kemenko Perekonomian meluncurkan proyek Pengembangan Eco City Rempang yang akan diberikan kepada PT MEG.

28 Juli 2023 presiden Jokowi menyaksikan tanda tangan MOU antara Xinyi International Investment Limited, PT MEG dan Kementerian Investasi/BKPM. 

Akhir Agustus 2023 Rempang Eco-City masuk daftar Proyek Strategis Nasional. Dan September 2023 BP Batam mematok tanah untuk menyiapkan lahan proyek, pengusiran penduduk asli hingga lahirnya kerusuhan dan bentrokan 7 September 2023.

Pernahkah DPR sebagai wakil rakyat membahas terkait proyek Rempang ini, ada atau terjadi dialog, debat atau ada pergolakan pikiran dalam pembahasan di DPR?

Karena proyek Rempang ini jika dilihat lebih dalam berkait erat dengan bisnis korporasi, mahzab kapitalisme yang berjalan dengan mesin pasar modal, yang sudah tidak sejalan dengan jiwa dan semangat ekonomi Pancasila.

Perekonomian Indonesia, disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan (pasal 33 ayat 1). 

Dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (pasal 33 ayat 2).

Ini jiwa ekonomi Pancasila untuk mencegah praktek free fight liberalism, dimana kepentingan orang banyak (rakyat Indonesia) dirugikan atau ditindas demi kepentingan seorang yang mempunyai kuasa, khususnya mereka yang memegang tampuk produksi.

Kenapa ijin konsesi dari lahan seluas itu tidak diberikan ke perusahaan BUMN (perusahaan plat merah)? 

BUMN atas nama negara dapat menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Istilah investasi itu dikenal dalam aliran ekonomi pasar (kapitalisme) yang menjadikan perusahaan sebagai penggerak ekonomi. Tepat jika investasi diberikan ke perusahaan BUMN.

Mahasiswa hukum, sudah diajarkan mata kuliah hukum pasar modal dan investasi, sudah belajar tentang ekonomi Pancasila dengan beragam teori. Sudah didoktrin berupa penolakan free fight liberalism (liberalisme), kecuali pasal 33 UUD 1945 diubah dengan melahirkan paradigma ekonomi Indonesia yang baru sesuai perkembangan dan tuntutan zaman.[]

Oleh Akhmad Bumi
Pemerhati Sosial Ekonomi 

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close