Polres Metro Depok telah resmi statuskan kakek pelaku pelecehan anak di bawah umur jadi tersangka.
Kasat Reskrim Kompol Hadi Kistanto menuturkan, ada sejumlah pemberatan diberlakukan terhadap tersangka yang berusia 70 tahun itu.
Kakek pelaku pelecehan yang kerap disapa engkong alias (N) rupanya sudah berulang kali melakukan hal serupa pada belasan korban.
Dilansir instagram @depokhariini, Kompol Hadi menuturkan, sudah ada belasan korban yang didata pihak Polres Metro Depok.
"Sampai saat ini keterangan yang saya dapat identitas korban ada pada kami, kurang lebih ada 10 sampai 15 orang," tutur Hadi, dikutip Kilat.com Jumat, 29 September 2023.
Akibat ulahnya itu salah satu korban berinisial MDF yang masih berusia 12 tahun harus meregang nyawa.
Kini, akibat aksi bejatnya, engkong diancam pidana 10 hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, ibu korban sudah mengetahui aksi bejat pelaku pada sang anak.
Putranya sempat mengeluh kesakitan dan mengalami pendarahan saat buang air kecil.
Sebelum meninggal, korban MDF mengadu, bahwa pelaku sering meremas area vitalnya, tak terima ibu korban menegur.
Namun, sang kakek bukannya taubat, malah balik incar korban dan terjadilah kekerasan hingga sebabkan MDF tewas.
Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sempat berdalih hanya mengusap wajah korban dan tidak melakukan pelecehan.
Terpisah, korban MDF diketahui telah dimakamkan oleh keluarga di TPU Benda Dua, Depok usai jenazah diotopsi oleh RS Bhayangkara Kramat Jati.
Benar saja, hasil autopsi menyebutkan, korban tewas usai mendapat trauma kekerasan dan pelecehan di bagian alat vital. (*)
Sumber: kilat
Foto: Kakek pelaku pelecehan anak di bawah umur resmi tersangka. (Instagram/ @polresmetrodepok)