Sebanyak 26 Public Figure Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online, Berikut Daftarnya! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebanyak 26 Public Figure Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online, Berikut Daftarnya!

Senin, 04 September 2023 | September 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-04T16:21:45Z

Selain Wulan Guritno, ada 25 orang public figure yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial.
 
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin menyebut, pihaknya baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi.

"Diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Zainul di Bareskrim, mengutip Antara Senin (4/9/2023).
 
Adapun inisial 26 public figure tersebut ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
 
Menurut Zainul, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para public figure itu menerima imbalan minimal Rp10 juta hingga Rp100 juta.
 
Pihaknya kemudian mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.
 
"Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Zainul.

Bukan hanya melaporkan para public figure yang terlibat, Zainul juga melaporkan beberapa akun judi online yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.
 
Adapun para public figure tersebut, menurut Zainul apabila terbukti terlibat terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tak main-main, ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.

Sumber: suara
Foto: Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin melaporkan 26 publik figur atas dugaan promosi judi online di Bareskrim, Jakarta Senin (04/09/2023). ANTARA/Hendri Sukma.
×
Berita Terbaru Update
close