Citra polisi makin buruk karena tidak segera menangkap Alifurrahman dan Rudi S Kamri yang telah menyebarkan hoaks Menhan Prabowo menampar Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (20/9/2023). “Alifurrahman dengan seword telah memproduksi hoaks dan merasa dibekingi penguasa sehingga tidak tersentuh hukum,” ungkapnya.
Kata Rahman, penangkapan terhadap Alifurrahman dan Rudi S Kamri untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang memproduksi dan menyebarkan hoaks. “Rudi S Kamri sudah minta maaf tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Rahman.
Rahman mengatakan, polisi bisa menjerat Alifurrahman dan Rudi S Kamri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun, Pasal 14 Ayat 1 tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”.
“Artinya Alifurrahman dan Rudi S Kamri bisa dipenjara 10 tahun,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Kolase Rudi S Kamri dan Alifurrahman/Net