Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan makanan seperti Yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.
Hal ini karena Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam.
Tidak hanya Yogurt, tapi makanan apa saja yang mengandung bahan karmin, seperti susu,permen, jeli, es krim dan lainnya juga dihukumi haram dan najis untuk dimakan.
Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar kita menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) lalu.
Selama ini, ulama-ulama telah berupaya untuk menghindari penggunaan karmin, karena menjauhi hal yang haram adalah bagian dari upaya mencari berkah dalam hidup. Keberkahan ini mengacu pada pemahaman bahwa kehidupan yang penuh dengan perilaku yang halal akan membawa ketenangan dan kedamaian.
“Orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan membuat hatinya menjadi keras dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, apa yang telah diputuskan oleh LBMNU Jatim seharusnya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Keputusan ini dianggap penting karena Bahtsul Masail (LBM) adalah bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan. Dalam proses bahtsul masail, tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh para tokoh yang ahli di bidangnya.
“Setiap tanggapan terhadap suatu permasalahan selalu didasarkan pada makalah-makalah atau kitab-kitab klasik. Inilah yang membuatnya istimewa,” jelasnya.
Bahtsul masail ini menghasilkan keputusan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Sementara itu, penggunaan karmin dalam keperluan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas pendapat dalam madzhab Syafi’i dianggap haram karena dianggap najis.
Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diizinkan karena serangga yang digunakan untuk menghasilkan karmin tidak memiliki darah yang dapat membusuk.
Pewarna karmin ini umumnya digunakan dalam berbagai produk pangan komersial seperti yogurt, susu, permen, jeli, es krim, dan makanan berwarna merah hingga merah muda.
Karmin sendiri merupakan pewarna merah yang sudah digunakan sejak zaman suku Aztec pada abad ke-16. Ketika bangsa Eropa menemukan budaya Aztec selama eksplorasi, mereka mulai menggunakan ekstrak serangga jenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain berwarna merah cerah.
Sumber: beritajatim
Foto: Produk Yogurt yang berbahan pewarna makanan karmin.