Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas perbuatan salah satu anggotanya yang menginjak kepala seorang warga saat pengamanan eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) pada Kamis (21/9/2023).
Video anggota Polres Lampung Tengah menginjak kepala warga yang membawa senjata tajam saat eksekusi lahan sawit PT BSA viral di media sosial.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi Bripka ZK menginjak kepala warga adalah tindakan di luar SOP.
Dia pun meminta maaf atas perbuatan anggotanya itu dan memastikan akan ada sanksi bagi Bripka ZK.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan. Sehingga, melukai perasaan masyarakat," kata Andik, Jumat (22/9/2023).
Andik mengaku telah memberikan perintah agar anggota bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu. Namun Bripka ZK malah melakukan tindakan di luar prosedur.
"Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami. Dan yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung," kata Andik.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan saat pengamanan eksekusi 892 hektare lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan anggotanya mengamankan tujuh orang warga dalam kegiatan eksekusi itu.
"Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan," kata Andik ditemui di lokasi, Kamis (21/9/2023).
Sumber: suara
Foto: Bripka ZK saat dibawa ke Propam Polda Lampung atas perbuatannya menginjak kepala warga saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA. [ISTIMEWA]