Kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penegak konstitusi dipertanyakan, salah satunya oleh kelompok aktivis 98.
Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 98 mencatat sejumlah putusan MK terhadap perkara pengujian norma dalam suatu UU yang dinilai tidak objektif.
"Dalam perjalanannya, MK yang diharapkan sebagai palang pintu terakhir proses pengujian materiil landasan hukum yang berlaku, ternyata bermain mata dengan kekuasaan, untuk menopang kekuasaan itu sendiri, seperti UU Omnibus Law," tutur aktivis FKSMJ 98, Nuryaman Berry, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Timur, Kamis (12/10).
Berry juga menyorot uji materiil MK terhadap norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang termuat pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dia menduga MK sudah masuk ranah politik, merujuk dari uji materiil batas minimum usia Capres-Cawapres yang menurutnya sebenarnya bukan masalah konstitusional.
"Sudah jadi rahasia umum, ini permainan hukum dalam rangka menopang kekuasaan dan nafsu segelintir elite politik agar tetap berkuasa," tandasnya.
MK sebagai lembaga yudikatif yang lahir dari perjuangan reformasi, tambah dia, sejatinya garda terdepan untuk menegakkan konstitusi. Tapi faktanya MK justru masuk dunia politik praktis.
Apalagi, kata dia, salah satu hakim konstitusi yang mengemban tugas sebagai Ketua MK merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Maka, kata dia lagi, wajar bila muncul persepsi masyarakat terkait kepentingan dinasti politik dalam pengujian norma di UU Pemilu itu.
"Kami sebagai Aktivis 1998 yang masih memiliki hutang sejarah dalam penuntasan berbagai agenda perjuangan reformasi 1998, akan tetap menjaga arah demokrasi yang lebih baik tirani dan dinasti politik tidak kembali lewat payung hukum dan aparat hukum sebagai pintu masuk," pungkas Berry.
Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 98, di kawasan Jakarta Timur, Kamis (12/10)/RMOL