Allah Saja Angkat Para Nabi Umur 40 Tahun, Kenapa Gibran Ngotot Cawapres di Umur Muda? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Allah Saja Angkat Para Nabi Umur 40 Tahun, Kenapa Gibran Ngotot Cawapres di Umur Muda?

Selasa, 17 Oktober 2023 | Oktober 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-17T07:57:50Z


WANHEARTNEWS.COM - Publik bertanya-tanya alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan yang memperbolehkan politisi jadi capres cawapres yang pernah berpengalaman kepala daerah meski belum berumur 40 tahun.


Padahal aturan Undang-undang syarat berumur 40 itu sudah selaras dengan wahyu Allah yan berkaitan dengan pengangkatan Nabi Muhammad SAW menjadi Nabi saat berumur 40 tahun.


Sejatinya filosofi umur 40 tahun, mayoritas para Nabi- nabi terdahulu diangkat oleh Allah menjadi nabi, saat umur mereka berusia 40 tahun.


Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan ukhuwah, Kyai Haji (KH) Cholil Nafis dikutip di akun x (twitter) pribadinya, Selasa 17 Oktober 2023.


"Ada apa dengan umur 40 tahun? karena rata-rata para Nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun," kata Kyai Cholil.


Kyai Cholil juga menyampaikan, secara fisik dan mental di umur 40 tahun, biasanya manusia sudah mateng pemikirannya.


Hal itu, bila merujuk kepada Al Quran. Di umur 40 tahun adalah umur yang betul-betul dewasa baik secara pemikaran, terlebih dalam mengambil kebijakan.


"(40 tahun) Usia matang secara fisik, mental, intelektual (QS Al ahqaf Ayat 15)," ujarnya.


Karena itu, Kyai Cholil menuturkan jangan karena anak presiden Jokowi, semua aturan bisa dirubah.


"Janganlah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun," tegasnya.


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.


Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.


Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.


Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023). [Democrazy/PojokSatu]

×
Berita Terbaru Update
close