Polisi telah menetapkan (GR) Gregorius Ronald sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan hingga tewas di tempat hiburan malam, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka yang disebut merupakan anak anggota DPR tersebut dikuatkan dengan sejumlah alat bukti. Salah satunya rekaman CCTV dan prarekonstruksi.
"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pada kesempatan itu, polisi menghadirkan Gregorius Ronald. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diperlihatkan, di antaranya rekaman CCTV.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Sumber: inews
Foto: Gregorius Ronald/Net