Buntut peristiwa Gerakan 30 September pada 58 tahun silam masih menyisakan cerita, khususnya bagi anak-anak dari Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani.
Pertengahan Juli 2023 lalu mereka mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Instruksi Presiden dan dua keputusan presiden yang dinilai tidak adil.
Gugatan judicial review atau uji materi diajukan anak-anak Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani, dan Amelia A Yani pada pertengahan Juli 2023.
Gugatan uji materi itu ditujukan terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 Keppres nomor 17 Tahun 2022 dan Kepres nomor 4 tahun 2023.
Dalih pengajuan gugatan uji materi itu karena penerbitan Inpres dan Keppres dinilai tidak adil di mana negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966 dan negara kemudian memberikan imbalan ganti rugi.
Anak-anak dari Jenderal TNI Anumerta Ahmad Yani berusaha menemui Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas peristiwa tahun 1965 dan tahun 1966.
Mereka menegaskan tidak pernah meminta materi kepada siapapun atas peristiwa memalukan itu dan menilai justru pemerintah yang menyakiti mereka atas Keppres dan juga Inpres yang dikeluarkan pemerintah.
Sumber: tvonenews
Foto: Anak Jenderal Ahmad Yani/Net