Bila Nyalon, KPU: Gibran Harus Lapor Presiden -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bila Nyalon, KPU: Gibran Harus Lapor Presiden

Selasa, 17 Oktober 2023 | Oktober 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-17T00:47:33Z

Bila putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, benar hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024, sesuai aturan harus meminta izin kepada presiden.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat jumpa pers bersama Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

Menurut Idham, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, harus mengikuti ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017.

Bunyi Pasal 171 ayat (1), "Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden".

Sedangkan, bunyi Pasal 171 ayat (4), "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden".

Sumber: rmol
Foto: Anggota KPU, Idham Holik (kanan), bersama Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close