Dosen UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiwi Batal Dijerat Pasal 284 KUHP, Ini Penyebabnya! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dosen UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiwi Batal Dijerat Pasal 284 KUHP, Ini Penyebabnya!

Jumat, 13 Oktober 2023 | Oktober 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-13T05:31:51Z

Hanya gegara ini dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasiswi bisa bebas dari skandal mereka.

Diketahui bahwa dosen UIN Raden Intan Lampung yakni Suhardianyah kepergok melakukan perbuatan zina dengan seorang mahasiswi bernama Veni Oktaviani.

Namun, meskipun sempat diserahkan ke Polda Lampung, kini dosen UIN Raden Intan Lampung Suhardiansyah dan Veni Oktaviani sudah di bebaskan bahkan disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Ya, Suhardiansayah dan Veni Oktaviani saat ini tengah menjadi sorotan publik, atas perbuatan mereka yang diketahui menjalin hubungan gelap.

kumpul kebBaca Juga: Kronologi Awal Terungkapnya Kasus Kumpul Kebo Dosen UIN Lampung SYH dengan Mahasiswi VO

Skandal ini terungkap, setelah keduanya kedapatan dan di gerebek oleh warga saat berada didalam kamar tepatnya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Senin (9/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari penggerebekan terhadap keduanya ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya kotak tisu magic terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam krem, dan satu helai daster berwarna hitam corak bunga.

Mirisnya, Veny Oktaviani yang tercatat sebagai mahasiswi di UIN Raden Intan Lampung ini, mengetahui kalau sang Dosen atau Suhardiansyah sudah memiliki istri.

Bahkan, saat menjalani pemeriksaan oleh Polda Lampung, keduanya mengaku sudah berpacaran selama satu bulan, bahkan suda enam kali berhubungan badan layaknya suami istri.

Polda Lampung tidak menemukam fakta, kalau apa yang di perbuat oleh keduanya tidak ada unsur paksaan, namun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Nah, sebelumnya dikutip Kilat.com dalam unggahan instagram @rilislampung.id Polda Lampung tidak hanya membenarkan bahwa keduanya dilaporkan ke Mapolds Lampung.

Bahkan, disebut bahwa keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.

Namun, teranyar karena dianggap tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, maka keduanya pun di pulangkan alias bebas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan jika Polda Lampung sudah melepas oknun Dosen yakni SYH dan Mahasiswi VO, Karena dalam 1x24 jam tidak ada laporan, jadi alasan Polda Lampung melepas keduanya.

"Betul, kemarin malam sudah dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung," katanya dalam akun tersebut.

Sehingga, kata dia, Polda Lampung tidak dapat menindaklanjuti perkara ini berupa aduan masyarakat.

"Kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut yang membuat laporan polisi,"pungkasnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Nasib SYH Dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasisw (Twitter @bung_madin)
×
Berita Terbaru Update
close