Eks Timses Jokowi: Kalau MK Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres, Dunia Hukum Kita Sudah Jungkir Balik! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Timses Jokowi: Kalau MK Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres, Dunia Hukum Kita Sudah Jungkir Balik!

Senin, 16 Oktober 2023 | Oktober 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-16T07:37:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Kehadiran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Pro Jokowi (Projo), di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, dua hari lalu disebut sebagai kode keras. 


Figur Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai siap jadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.


Gibran berada di arena rakernas Projo hanya sekitar lima belas menit. Ia diketahui meninggalkan tempat sebelum kedatangan Presiden Jokowi.


Sebelumnya, rakernas Projo itu dikabarkan akan deklarasi pasangan capres dan cawapres 2024 pilihan Projo. 


Namun, deklarasi itu batal dilaksanakan. Malah deklarasi versi Projo disampaikan di kediaman Prabowo, Jl Kartanegara, Jakarta Selatan.


Dari Senayan, rombongan Projo dipimpin Budi Arie Setiadi akhirnya bisa mendeklarasikan dukungan buat Prabowo di Kertanegara.


Mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019, Jay Octa menyampaikan pandangan kritisnya. 


Dia mengatakan, kedatangan Gibran di Rakernas Projo merupakan isyarat bahwa Wali Kota Solo itu bersedia jadi bakal cawapres Prabowo di Pilres 2024.


Pun, sejauh ini wacana menduetkan Prabowo-Gibran terus menguat. Dukungan atas rencana tersebut datang dari berbagai relawan pendukung capres Prabowo. Bahkan, spanduk bergambar Prabowo-Gibran bertebaran di berbagai daerah. 


Tak hanya itu, kader Partai Gerindra di daerah juga merekomendasikan nama Gibran jadi tandem Prabowo di 2024.


Di sisi lain, sejumlah pihak termasuk kader PSI, Dedek Prayudi mengajukan gugatan soal batasan usia capres-cawapres ke Mahkamah Konsitusi (MK).


Permohonan mereka dengan ingin perubahan dalam batas minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari 40 tahun, seperti diatur UU Pemilu saat ini. 


Ada juga permohonan usia tetap 40 tahun tapi sudah berpengalaman menjadi penyelenggara negara seperti kepala daerah.


Rencananya MK akan membacakan putusan gugatan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023. Jay Octa menyindir, jika MK menerima gugatan tersebut lalu Gibran bersedia menjadi bakal cawapres, maka Indonesia akan masuk ke babak suram. Kata dia, bila MK kabulkan gugatan itu maka hukum dinilai ‘mengabdi’ pada penguasa.


“Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa dalam keterangannya diterima Senin, 16 Oktober 2023. 


Maka itu, Jay berharap hakim MK bisa mendengar keresahan yang sekarang menggema di tengah rakyat sebelum mengambil keputusan. Banyak suara penolakan terhadap gugatan capres-cawapres tersebut.


“Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim mahkamah konstiusi tidak  mendengarnya?” jelas Jay.


Lebih lanjut, dia khawatir bila MK kabulkan gugatan dan Jokowi ‘merestui’ Gibran dampingi Prabowo dalam Pilpres 2024. 


Dia menilai kekhawatiran itu akan memunculkan tudingan banyak pihak bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu haus kekuasaan tak terbantahkan.


“Apa yang disebut-sebut Jokowi akan membangun dinasti politik tak bisa disanggah lagi. Yang membuat rakyat marah karena cara yang ditempuh adalah cara culas, curang dengan mempermainkan hukum,” kata Jay.


Jay lantas menyayangkan, Jokowi yang hampir sepuluh tahun bekerja untuk kemajuan Indonesia harus mengakhiri masa jabatannya dengan menyedihkan.


“Kita semua bangga dengan kinerja Jokowi selama ini. Namun, sayangnya ia tidak bisa soft landing karena tak kuat melawaan godaan kekuasan, untuk membaNgun dinasti politik dengan cara culas,” kata dia.


Tak hanya itu, Jay juga mengaku kecewa karena Jokowi belakangan berubah, terutama menyangkut urusan demokratisasi.


"Kami kecewa karena dukungan yang selama ini kami berikan dikhianati. Demi melanggengkan kekuasaan dia menggunakan cara melebihi cara-cara Orde Baru. Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” ujarnya. 


MK dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres pada Senin hari ini, pukul 10.00 WIB. [Democrazy/VIVA]


×
Berita Terbaru Update
close