Pengamat politik Rocky Gerung ditanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang laporan Luhut Binsar Panjdaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pertanyaan hakim ini membuat suasana persidangan memanas dan riuh. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya yang selalu ramai ketika Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi.
Mulanya, salah satu majelis hakim membuat pengandaian soal isu pencemaran nama baik yang memunculkan kemarahan dan berujung laporan hukum.
Pertama, hakim membuat contoh misal Rocky adalah seorang pembantu rektor di bidang kemahasiswaan namun mendapat kritikan bahwa ia tida cocok karena tidak dekat dengan mahasiswanya.
Pengandaian kedua, Rocky diumpamakan menjadi dosen yang dikritik kinerjanya.
Lalu hakim melanjutkan pengandaian ketiga yang membuat suasana sidang riuh.
"Ketiga, mohon maaf sebelumnya. Orang mengkritik saudara, saya lihat di KTP belum kawin. Anda dikritik sebagai duda tidak bermoral," ucap Hakim.
"Dari ketiga hal itu mana yang berpotensi membuat anda marah dan melaporkan?" tanya hakim.
Mendapat pengandaian itu, Rocky menjawab bahwa ia tidak akan marah dengan kritikan tersebut.
"Duda yang nggak bermoral berarti harus saya buktikan dulu bahwa saya duda. Bahwa saya bermoral. Jadi saya tidak akan layani itu, karena saya anggap itu argumen tidak ada poinnya," jawab Rocky.
Hakim kemudian melanjutkan bahwa jika pertanyaan tersebut muncul dari data seseorang yang tak diketahui asalnya.
"Itu artinya dalam masyarakat kita menganggap orang yang tidak punya pasangan apalagi duda, dia tidak bermoral apalagi janda. Itu yang mesti kita batalkan jangan sampai ada pertanyaan dungu sebetulnya," tandas Rocky yang menganggap pertanyaan tersebut bisa menghina para duda.
"Saya memang bukan duda. Kalau saya melayani kan nanti orang minta dibuktikan," pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Rocky Gerung saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS terkait sidang kasus 'Lord Luhut' di PN Jaktim. (tangkapan layar/ist)