Istri Kerja di Bengkulu, Dosen UIN Lampung Pacaran Sampai Ngamar Bareng Mahasiswi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Kerja di Bengkulu, Dosen UIN Lampung Pacaran Sampai Ngamar Bareng Mahasiswi

Rabu, 11 Oktober 2023 | Oktober 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-11T03:54:01Z

Oknum dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung inisial SHD (31), yang digerebek warga disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, sudah enam kali ngamar dan melakukan tindakan asusila bersama mahasiswinya inisial VO (22).

SHD adalah Dosen Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari pengakuannya, mereka ini sudah berpacaran satu bulan, bahkan mereka sudah enam kali di rumah dosen SHD.

"Mereka ini melakukan hubungan aksi layaknya suami istri. Enam kali itu dilakukan dalam waktu satu bulan, terkait modusnya apakah berkaitan nilai tugas, masih didalami, jadi sementara murni pacaran," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers, Selasa (10/10).

Menurut Umi, keduanya bukanlah murni penangkapan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Namun Polda Lampung pada Senin (9/10) malam mendapatkan penyerahan dari masyarakat.

"Jadi mereka ini diperegoki (digerebek) masyarakat di rumah SHD. Setelah keduanya diamankan masyarakat, langsung dibawa ke Polda Lampung," ujar Umi Fadillah Astutik.

Setelah itu, keduanya langsung diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Hingga kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dalam perkara tersebut, Umi menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu oleh pihak keluarga keduanya maupun istri dari dosen tersebut.

Sementara dari pemeriksaan, mahasiswi VO mengetahui bahwa dosen tersebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga. 

Jika keduanya terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara. 

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.

Ketua RT 012 Kelurahan Sukarame Baru Nurman mengatakan, SDH tinggal sendiri di rumahnya. Sementara sang istri beserta dua anaknya tinggal di Bengkulu karena pekerjaan.

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik/Kusmawati Aris
×
Berita Terbaru Update
close