Gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak bijak mengambil keputusan, maka MK bisa diibaratkan bermain api neraka.
Pendapat ini disampaikan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Adhie M Massardi menanggapi rencana putusan perkara gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” pada Senin mendatang (16/10).
Sebagaimana diketahui, ada lebih dari 10 gugatan (judicial review) diajukan berbagai pihak ke MK terkait persyaratan batas minimal usia 40 tahun capres-cawapres.
Menurut jubir presiden era Gus Dur ini, episentrum gonjang-ganjing batas minimal umur capres-cawapres ada di Istana. Ini trik memuluskan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Widodo yang yang masih berusia 36 tahun agar bisa masuk bursa pilpres.
Asusila Politik
Gugatan terhadap UU yang membatasi umur, dalam konteks jabatan apa pun, menurut Adhie tidak masalah karena bagian dari berdemokrasi dan menghormati hak asasi manusia.
“Tapi jika langkah ini dipakai hanya untuk memuluskan kepentingan satu orang, anak penguasa agar bisa masuk bursa pilpres, bisa disebut perbuatan political immoral (asusila politik) dan gugatan atas pasal itu dianggap memperkosa undang-undang,” tegas Adhie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).
Political immoral akan terasa lebih vulgar lagi jika publik membaca dalam perspektif “dinasti”. Sebab, salah satu penggugat adalah PSI, partai pimpinan Kaesang Pangarep yang tak lain anak Joko Widodo.
Terlebih, tempat gugatan ada di MK yang diketuai paman Kaesang, Anwar Usman. Sementara hasil dari gugatan itu, nantinya disinyalir demi kepentingan anak pertama Jokowi, Gibran untuk masuk bursa Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, kata Adhie, jika pada akhirnya demi hukum Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan mengubah batasan umur menjadi 21, 30, 35 atau bahkan menghapusnya dari UU Pemilu, tidak masalah, sepanjang itu berlaku untuk pemilu setelah ini, yakni tahun 2029.
Sebab dengan rentang waktu yang sangat pendek, tinggal beberapa hari jelang batas akhir pendaftaran capres/cawapres ke KPU, perubahan atas pasal pembatasan umur minimal calon presiden/wakil presiden ini tidak bisa berlaku bagi semua warga negara. Tidak equality before the law.
“Karena yang paling siap itu hanya Walikota Solo Gibran, anak Presiden Widodo yang memang belakangan digadang-gadang disusupkan menjadi bakal cawapres, kalau tidak dipasangkan dengan Ganjar Pranowo ya dengan Prabowo yang koalisi partainya sudah siap,” kata Adhie.
Neraka Politik Pemilu
Tokoh KAMI yang gencar mengkampanyekan anti-korupsi dan pemilu bersih ini khawatir jika MK mengabaikan etika hukum dan politik dalam memutus perkara pasal umur capres/cawapres dan mendorong anak Jokowi masuk bursa Pilpres 2024, maka suasana politik sepanjang pemilu akan menjadi panas bak neraka bagi demokrasi.
“Saya jengkel lihat sikap para petinggi parpol yang sangat pragmatis dan permisif dalam menyikapi perkara ini. Mereka tidak paham jika skenario nyelundupkan ‘anak di bawah umur’ ke bursa pilpres ini bakal jadi bara dalam sekam politik nasional,” tegasnya.
Adhie lalu ungkapkan kalkulasi politiknya. Begini.
Aparatur negara (pemerintah) yang masih dibelenggu mental “paternalistik feodalistis” akan nganggap anak presiden itu anak majikan. Anak bapak. Maka secara naluriah merasa wajib “mengamankan” jalan anak majikan. Segala cara pasti akan dilakukan.
Dengan suasana kebatinan aparatur negara yang demikian, maka jadi sangat mustahil pemilu berjalan jurdil, jujur dan adil. Prinsip fair play niscaya akan terbengkalai.
Ini belum selesai. Setelah pasangan yang ada anak presidennya dinyatakan menang, kira-kira siapa paling dominan jadi formatur kabinet? Bukan mustahil yang dominan dalam menyusun kabinet itu presiden eksisting, yang anaknya jadi wakil presiden terpilih.
Secara “etika keluarga” sah saja jadi “wali” karena anaknya masih di bawah umur.
“Menurut pengalaman saya, wakil presiden yang merasa punya kekuatan politik signifikan, apalagi jika lebih besar dari presidennya, akan terus digoda perasaan bahwa dirinya lebih pantas jadi presiden," jelasnya.
Jika situasinya demikian, maka wakil presiden tinggal menunggu waktu untuk bertransformasi menjadi presiden. Adhie Massardi lantas mencontohkan saat Megawati Soekarnoputri hanya butuh waktu dua tahun untuk mengubah posisi dari wapres ke presiden, setelah secara politik menggusur Gus Dur.
“Satu hal yang banyak dilupakan orang, dan sialnya juga dilupakan para petinggi parpol, persyaratan untuk jadi wapres itu 100% sama dengan persyaratan untuk jadi presiden," lanjut Adhie mengingatkan.
Sebab meskipun nasib wapres bisa lebih buruk dari “ban serep”, tapi wapres menurut konstitusi diproyeksikan harus bisa gantikan posisi presiden setiap waktu.
"Maklum, presiden kan bisa sewaktu-waktu berhalangan tetap. Atau dibikin tetap berhalangan, seperti pernah terjadi beberapa kali di negeri ini," tutup Adhie Massardi.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka/Net