Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundang perhatian publik. Bukan karena kebijakannya, namun terkait dengan perekrutan anak magang yang banjir kritikan publik.
Melalui akun X @karirspace, ditunjukkan bahwa Kemenkeu membuka lowongan untuk magang.
"Hybrid, 2-6 Months, 31 October 2023. Detail info sekaligus teknis pendaftaran bisa diakses melalui link dibawah: https://magang.kemenkeu.go.id," tulis akun @karirspace.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, magang tersebut akan dilakukan dua sampai enam bulan dengan sembilan bidang yang dibutuhkan. Lowongan magang itu terbuka untuk seluruh instansi dengan bermacam formasi.
Sayangnya magang selama dua hingga enam bulan di Kemenkeu itu tak dibayar sama sekali atau 'unpaid'.
Melali FAQ di laman Kemenkeu juga menyebutkan bahwa pemagang tak mendapatkan uang saku.
"Saat ini Kementerian Keuangan belum menyediakan honorarium bagi peserta magang," tulisan dalam FAQ Kemenkeu.
Padahal dalam Pemenaker nomor 6 Tahun 2020 khusunya pada Pasal 13 menyebutkan bahwa pemagang berhak mendapat uang saku.
Pada Pasal 13 Ayat 2 berbunyi:
"Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan".
Magang yang tak dibayar itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Peraturan ada untuk dilanggar ya. Sekelas kementrian yang harusnya lebih paham hukum (termasuk ketenagakerjaan) yang ngatur anak magang dapat bayaran pun ini malah ga dibayar," komentar warganet.
"Kenapa sih kantor pemerintahan baik daerah maupun pusat gak pernah paid, se enggak mau itukah uangnya dimakan anak magang," imbuh warganet lain.
"Hah? Kementrian loh yakali unpaid, emang boleh se enggak sesuai peraturan begini," tulis warganet di kolom komentar.
"Ga usah kaget emang kementerian apalagi kemenkeu itu unpaid, gue magang 3 bulan di bea cukai aja unpaid," timpal lainnya.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)