KPK Bakal Analisis Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bakal Analisis Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi

Senin, 23 Oktober 2023 | Oktober 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-24T01:40:23Z

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (23/10/2023).

Pelaporan tersebut diduga terkait dugaan kolusi dan nepotisme saat memimpin gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Erick.

Tak hanya Ketua Mahkamah Konstitusi, TPDI juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

Erick menjelaskan, ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.

“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.

Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau didengar, siapa yang mau dihormati,” pungkasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan analisis dan verifikasi.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” jelasnya.

Ali bilang komisi antirasuah memang menerima laporan dari masyarakat. Tapi, perlu data dan bahan yang lengkap.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tegasnya.

Sumber: poskota
Foto: 
https://poskota.co.id/2023/10/23/kpk-bakal-analisis-dugaan-nepotisme-presiden-jokowi?view=all
×
Berita Terbaru Update
close